Viral

Ada Pabrik Oli Palsu di Deli Serdang Sumut, Sudah Diedarkan, Polisi Minta Masyarakat Hati-hati

Polda Sumatera Utara berhasil membongkar rumah produksi oli palsu. Polda Sumatera Utara berhasil membongkar rumah produksi oli palsu. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Kompas.com
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Tedy Marbun dan jajarannya menunjukkan barang bukti oli ilegal dalam kemasan dengan berbagai merk pada Senin (28/8/2023) sore. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengejar pemilik gudang tersebut.(Dok. Polda Sumut) 

TRIBUNSOLO.COM- Polda Sumatera Utara berhasil membongkar rumah produksi oli palsu. 

 Polda Sumatera Utara berhasil membongkar rumah produksi oli palsu. 

Baca juga: Terkuak, Motif Oknum Anggota Paspampres Aniaya Pemuda Aceh: Korban Dibawa Lalu Diperas Uangnya

Baca juga: Kasus Pembunuhan Isteri di Semarang, Kurang dari 4 Jam Polisi Berhasil Ungkap Persembunyian Suami

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pabrik oli palsu itu digerebek pada Jumat (25/8/2023). 

Ada empat orang yang ditangkap saat penggerebekan. 

Mereka berperan memasukkan oli ke dalam botol kemasan, memberi stiker pada kemasan, mengemas ke dalam kardus dan menjualnya.

"Pelaku M, AP, SW dan P. Sedangkan pemilik dari gudang ini dan produksi oli ini inisialnya T. Saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan dalam oleh Subdit Indagsi. Harapan kita yang bersangkutan segera untuk menyerahkan diri," sebut Hadi dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin (28/8/2023). 

Dalam penggerebekan ini polisi juga menyita puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.

Hadi mengatakan, dalam kasus ini penyidik menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Teddy Marbun kini mendalami sudah berapa lama pabrik oli palsu itu beroperasi.

Jumlah barang yang sudah diproduksi, distribusinya, dan jaringan dalam pemalsuan oli ini juga bakal ditelusuri.

"Apakah ini oli yang asli kadar rendah atau seperti apa kita masih mendalami kita. Kita sampaikan kepada konsumen untuk berhati-hati membeli oli. Kami belum tahu ke mana saja yang didistribusikan," kata Teddy. (*) 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved