Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kronologi Dugaan Pencabulan yang Dialami Mahasiswi KKN di Bali, Dilakukan di Kantor Desa

Dugaan kasus pencabulan dialami seorang mahasiswi yang sedang malakukan kuliah kerja nyata (KKN) di Bali.

TribunSolo.com/Dok Tribun Lampung
Ilustrasi pencabulan mahasiswi 

TRIBUNSOLO.COM - Dugaan kasus pencabulan dialami seorang mahasiswi yang sedang malakukan kuliah kerja nyata (KKN) di Bali.

Diketahui korban merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bali.

Baca juga: Kasus Guru Agama Cabul di Wonogiri, Polisi Sebut Tak Ada Tambahan Korban, Hanya 12 Orang

Sementara itu pelaku merupakan pria berinisial MK (47) yang merupakan perangkat desa.

Dikutip dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi di kantor desa yang ada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, tempat korban melaksanakan KKN.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

"(Korban KKN) hampir tiga bulan tapi saya belum dapat informasi lebih lanjut karena masih dalam penyelidikan. Sedangkan, (terduga pelaku sebagai) perangkat desa," kata dia dikutip dari Kompas.com pada Senin (28/8/2023).

Yuana menuturkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa tersebut.

Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke ruang tunggu.

Setelah berbincang sesaat, dia meminta korban untuk mengambil sebuah buku di salah satu ruangan di kantor desa tersebut.

Baca juga: Kronologi Perempuan Salatiga Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Solo, 5 Bulan Baru Berhasil Kabur

Kemudian, korban pergi ke ruangan yang dalam kondisi gelap tersebut.

Saat dia sedang mencari sakelar untuk menyalakan listrik, tiba-tiba pelaku datang dan mencabuli korban.

Pelaku juga berusaha memerkosa korban.

Pelaku menghentikan aksi bejatnya setelah korban mengarahkan senter ponselnya ke arah pintu sembari melambaikan tangan.

Saat bersamaan, korban lalu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada temannya agar datang menjemputnya.

Selanjutnya, peristiwa yang menimpa korban itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dengan dasar laporan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Mungkin dalam satu-dua hari ke depan sembari menunggu hasil visumnya, kami akan tetapkan tersangka," kata dia.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved