Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Kasus Guru Agama Cabul di Wonogiri, Polisi Sebut Tak Ada Tambahan Korban, Hanya 12 Orang

Polisi menyebutkan tidak ada potensi tambahan korban dalam kasus guru cabul di Wonogiri. Total ada 12 korban dari kasus itu.

TribunSolo.com/Dok. Polres Wonogiri
Polres Wonogiri menetapkan kepala sekolah dan seorang guru madrasah sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 12 siswi di Baturetno, Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri tengah menangani kasus pencabulan yang terjadi di salah satu madrasah (setingkat SD) yang berada di Kecamatan Baturetno Wonogiri.

Diketahui, sebanyak 12 siswa menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri yakni Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

"Potensi korban tambah tidak ada, masing-masing pelaku enam korban. Tidak ada kerja sama juga antar pelaku," jelas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Jumat (7/7/2023).

Menurutnya saat ini kasus tersebut sudah tahap 1 atau berkas perkara tahap 1 sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri beberapa waktu lalu.

Saat ini Polres Wonogiri menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut oleh Kejaksaan.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : 2 Pelaku Tidak Bersekongkol, Waktunya Beda-beda

Setelah pemeriksaan itu nanti bakal ada tanggapan dari Kejaksaan.

"Dalam artian begini, berkasnya sudah lengkap apa belum, belum ada rekomendasi atau petunjuk. Sambil menunggu, kalau memang ada petunjuk untuk dilengkapi atau sudah lengkap, ada suratnya," jelasnya.

Kasi Humas menuturkan, jika berkas-berkas perkara belum lengkap akan ada petunjuk dari Kejaksaan.

Apabila sudah lengkap pihaknya akan menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan, kedua guru tersebut masing-masing mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur.

"Hasil pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka diketahui bahwa kejiwaan mereka sehat, sehingga layak mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata AKP Anom.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved