Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tabrak Lari di Flyover Purwosari

Pelaku Tabrak Lari Flyover Purwosari Desak Restorative Justice, Polresta Masih Lanjutkan Penyidikan

Polisi menyatakan tetap akan melanjutkan penyidikan kasus Tabrak Lari Flyover Purwosari, Solo. Walaupun saat ini ada proses restorative justice.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudhiawan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa Hukum Pelaku Tabrak Lari Flyover Purwosari, Badrus Zaman mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses restorative justice yang diajukan.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (22/8/2023) lalu itu menyebabkan Rocky Alvito Dzaky meninggal dunia di tempat.

"Ini juga kita berusaha karena sudah ada kesepakatan. Bagaimanapun kita mendesak Kasatlantas untuk restorative justice. Kita sudah mengajukan permohonan untuk itu," terang Badrus saat ditemui awak media, Jumat (1/9/2023).

Ia pun menegaskan bahwa kejadian ini murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan.

"Saya kira karena ini kecelakaan. Semua sudah diperiksa," ungkapnya.

Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudhiawan menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan restorative justice. 

"Untuk penyelesaian restorative justice kami menunggu apabila sudah ada akta perdamaian dan surat tersebut sudah dikirimkan ke Bapak Kapolresta, pasti akan kami tindaklanjuti," terang Kompol Agung saat ditemui di Polresta Surakarta. 

Meskipun ada permohonan restorative justice, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan.

Tidak menutup kemungkinan tersangka ditetapkan dari kejadian ini.

"Pasti kita akan melaksanakan gelar. Karena saksi-saksi sudah pro-justicia nanti kita gelarkan untuk tindak lanjutnya apakah bisa penetapan tersangka siapa tersangkanya dalam kasus ini. Saksi dari TKP ada 5. Nanti kita minta keterangan dari ahli kesehatan meninggalnya itu karena apa," ungkapnya.

Baca juga: Muncul di Publik, Ini Penjelasan Pelaku Tabrak Lari Flyover Purwosari Giyatno, Sudah Minta Maaf

Pihaknya akan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

"Nanti kita akan gelarkan lagi untuk penetapan tersangka apakah nanti bisa dilaksanakan dengan penerapan pasal yang tepat untuk pelaku itu," terangnya.

Sedangkan mengenai unsur kesengajaan, saat ini pihaknya masih mendalami saksi-saksi telah diperiksa terkait hal ini.

"Sementara ini masih kita dalami terus (terkait unsur kesengajaan). Makanya kita tetap melengkapi administrasi penyidikan saksi-saksi. Kita sudah pro-justicia menjadikan BAP pemeriksaan saksi," ungkapnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved