Korupsi Kemenakertrans

Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI KPK Sebut Pada 2012, Era Muhaimin Iskandar Jadi Menterinya

Tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi disebutkan oleh KPK terjadi tahun 2012

Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu 

TRIBUNSOLO.COM - Tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi pada tahun 2012.

Perkara yang dimaksud merupakan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Kemenakertrans pun kini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2014.

“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: SBY Sebut Ada Skenario Agar Pilpres 2024 Diikuti Dua Paslon : Ini Pekerjaan Politik Tingkat Tinggi

Asep mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu Direktur Jenderal (Dirjen). Meski demikian, Asep enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.

“Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan,” kata Asep.

Berdasarkan kutipan TribunSolo.com dari penelusuran Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Ketua Umum partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

Baca juga: Elektabilitas Lebih Rendah Dari AHY Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Apa Yang Mendorongnya?

Baca juga: Cak Imin Terima Tawaran Jadi Cawapres Anies Baswedan, PKB Resmi Keluar dari Koalisi Gerindra

Asep mengatakan, dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI merupakan hasil  tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan,” ujar Asep.

Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.

Baca juga: Chord Kentrung Senar 3 dan Lirik Lagu Pelanggaran - GuyonWaton : Trimo Ngalih Ngempet Perih

Baca juga: Jelang Habis Masa Jabatan, Ini Harapan Ganjar ke Pj Gubernur Jateng : Bawa Jateng Lebih Baik

Baca juga: Pantau Dinamika Politik Pasca Cak Imin Merapat ke Anies, Gibran Sebut Komunikasi Parpol Masih Cair

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker. Alex juga tidak menampik pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut. Namun demikian, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita.

“Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex pada 19 Agustus 2023.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka. Lembaga antirasuah hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker Terjadi pada 2012, Era Cak Imin Menteri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/01/22332061/kpk-sebut-dugaan-korupsi-sistem-proteksi-tki-di-kemenaker-terjadi-pada-2012

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved