Nasional

Penanganan Perkara Korupsi Kemenakertrans Disebut KPK di Luar Cak Imin Jadi Cawapres

Dugaan perkara korupsi Kemenakertrans tahun 2012, disebutkan KPK Tidak ada kaitannya dengan isu politik terkini

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
TribunNetwork
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNSOLO.COM- Dugaan perkara korupsi di Kementrian Tenaga Kerja dan Tranamigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012, diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri tidak ada kaitannya dengan dinamika politik yang saat ini terjadi.

Adapun peristiwa dugaan korupsi ini terjadi ketika Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimain Iskandar atau Cak Imin mejabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Meski Begitu, Cak Imin baru saja dideklarasikan menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI KPK Sebut Pada 2012, Era Muhaimin Iskandar Jadi Menteri

Ali menerangkan, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.

Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," jelas Ali.

Lembaga anti rasuah ini pun berharap, tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegekan hukum dengan isu politik.

Baca juga: Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.

"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.

"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Adapun Kemenakertrans saat ini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Media Asing Melihat Deklarasi Anies-Muhaimin, Hingga Sosok AHY yang Dikhianati

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved