Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Santriwati di Karanganyar

UPDATE Kasus Pencabulan Santriwati di Karanganyar : Periksa 9 Saksi, Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka

Adapun pimpinan ponpes di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka.

|
TribunSolo.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polda Jawa Tengah (Jateng) ternyata telah menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 5 santriwati di Ponpes Karanganyar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi dan korban.

Adapun pimpinan ponpes di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi dan korban, kemudian pimpinan ponpes kami tetapkan sebagai tersangka," kata Satake, kepada TribunSolo.com, Rabu (6/9/2023).

Satake mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: JUMLAH Santriwati di Ponpes Karanganyar yang Diduga Jadi Korban Pencabulan : 5 Orang

Baca juga: KRONOLOGI Terkuaknya Dugaan Pencabulan 5 Santriwati di Karanganyar : Keluarga Korban Lapor ke Polres

Tersangka juga telah diamankan oleh Polda Jateng.

"Kemudian kasusnya dilakukan gelar perkara, dan hasil penyelidikan itu dinaikan ke penyidikan, serta tersangka kami amankan," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini mulai terkuak saat keluarga korban melapor ke Polres Karanganyar bahwa anak mereka menjadi korban.

"Mereka melapor ke Polres Karanganyar setelah melihat kondisi korban," kata Satake

Dari hasil laporan tersebut, polisi kemudian memeriksa sembilan orang.

Jumlah tersebut termasuk 5 korban yang merupakan santriwati.

Ditangani Polda Jateng

Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Karanganyar awalnya ditangani oleh Polres Karanganyar.

Namun, kini kasus tersebut diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved