Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ditambah Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora

Terdakwa Mario Dandy divonis hakim dengan pidana selama 12 tahun penjara.

(Kolase Tribunnews)
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. 

TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa Mario Dandy divonis hakim dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Keputusan ini disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan TPPU, Turut Ajak Mario Dandy Juga

Pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900. 

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim. 

Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya. 

Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi.  

Baca juga: Sidang Nota Pembelaan Mario Dandy: Kuasa Hukum Minta Kliennya Dijerat Pasal Penganiayaan Anak

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved