Berita Otomotif

Hati-hati! Sembarangan Skotlet Motor Bisa Kena Tilang dan Denda Rp500 Ribu, Cek Ketentuannya

Padahal, saat ini salah satu modifikasi motor yang sering ditemukan, yaitu penggunan stiker di sebagian atau seluruh bodi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Motor Plus
Ilustrasi Yamaha NMAX dengan modifikasi efek karat 

TRIBUNSOLO.COM - Tren modifikasi motor pakai stiker alias skotlet ternyata bisa berakibat denda dan tilang.

Padahal, saat ini salah satu modifikasi motor yang sering ditemukan, yaitu penggunan stiker di sebagian atau seluruh bodi.

Namun jadi pertanyaan, bagaimana jika modifikasi stiker motor berbeda dengan warna asli?

Baca juga: Awas! Nekat Modifikasi Pelat Nomor Pakai Stiker Bakal Ditilang Polisi, Hukumannya Bisa Penjara

Pertanyaan serupa sempat ditanyakan oleh seporang anggot grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat (7/9/2023) lalu.

"Slmt siang lur,,, mf mau tanya... Klo mtor discotlet beda wrna sm wrna aslinya itu kira2 klo pas razia kena tilang gak ya?" tulis akun Alvaro Nova di grup tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal pun memberikan penjelasannya soal tren modifikasi skotlet motor.

 "Terkait dengan yang harus diregistrasi adalah kendaraan baru, perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, serta pengesahan ranmor," jelasnya mengutip Kompas.com.

Baca juga: Viral Pengemudi Motor di Lamongan Adang 2 Bus Lawan Arah, Diamuk hingga Diseret, Tak Ada yang Bantu

Soal pemasangan stiker di bodi motor, Alfian menyebut hal itu dibolehkan asal tidak merubah identitas kendaraan secara keseluruhan.

"Mengingat salah satu tujuan dari regident itu untuk mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan, maka untuk pemasangan stiker kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, setidaknya tidak mengubah identitas kendaraan bermotor secara keseluruhan," jelasnya.

Artinya, pemasangan stiker tidak boleh menghilangkan warna asli dari kendaraan bermotor.

Apabila hendak dipasang stiker secara keseluruhan, maka harus sama dengan warna aslinya.

Menurut Alfian, jika tidak sama dengan warna aslinya, dapat dikategorikan mengubah identitas kendaraan bermotor.

"Apabila kendaraan tersebut dioperasikan di jalan, maka dianggap sebagai pelanggaran dalam pasal 288," tandasnya.

Disebutkan dalam pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Dikarenakan identitas kendaraan secara kasat mata sudah tidak sesuai, maka seharusnya dilakukan registrasi ulang," ujar Alfian.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved