Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kata Sandiaga Uno soal Ganjar yang Tampil di Azan Televisi : Mengingatkan Orang Salat Itu Baik

Menanggapi hal itu, Sandiaga mengatakan, mengingatkan semua pihak pada kebaikan akan menimbulkan hal yang baik.

Tribunnews.com
KOLASE FOTO : Sandiaga Uno (kiri) dan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan maghrib di televisi (kanan) 

KPI Panggil Stasiun TV Bersangkutan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memanggil stasiun televisi yang menayangkan wajah Ganjar dalam video panggilan azan magrib untuk dimintai klarifikasi.

KPI akan mengkaji lebih dalam apakah ada dugaan pelanggaran penyiaran pada tayangan azan tersebut.

"Kami tengah lakukan kajian terhadap hal tersebut dan kami minta segera klarifikasi Lembaga Penyiaran yang menayangkan," jelas Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Aliyah dalam keterangan tertulis, Minggu (10/9/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

KPI diketahui telah mengirimkan surat ke stasiun tv yang bersangkutan dan masih menunggu respons untuk waktu pemanggilan.

"Kami sudah mengirimkan surat tinggal nunggu respons kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran," ujar Aliyah.

Mengenai ada atau tidaknya potensi pelanggaran yang dilakukan, Aliyah belum bisa memastikannya karena masih proses pemeriksaan.

Bawaslu Periksa Tayangan Azan yang Tampilkan Wajah Ganjar

Bawaslu memeriksa tayangan azan yang menampilkan wajah Ganjar untuk dikaji lebih lanjut, apakah ada unsur pelanggaran Pemilu pada tayangan tersebut.

"Kami sedang mengkajinya," ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Sabtu (9/9/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Bawaslu, dikatakan Bagja, akan mengkaji unsur politik dalam tayangan azan itu.

Kendati demikian, Bagja tak mau menyatakan soal adanya kemungkinan kampanye yang dilakukan bacapres lewat tayangan tersebut.

Bagja mengatakan, Bawaslu akan mengungkapkan hasil pemeriksaan minggu depan.

"Minggu depan akan kami sampaikan hasilnya," tegasnya.

Bagja juga berharap hal ini menjadi perhatian bagi orang-orang yang terlibat dalam pemilu maupun lembaga penyiaran publik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved