Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perangkat Desa Klaten Tersandung Korupsi

5 Fakta Kasus Korupsi Perangkat Desa Trunuh Klaten, R Diamankan di Rumah, Kerugian Rp 437 Juta

Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjerat salah seorang perangkat desa Trunuh di Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Dok. Kejari Klaten
R, perangkat desa Trunuh di Klaten yang terlibat tindak pidana korupsi dana APBDes 2020-2021 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjerat salah seorang perangkat desa Trunuh di Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten

Tersangaka diketahui berinsial R. 

Dia pun sudah diamankan pihak berwajib saat ini. 

Baca juga: Pasca Perangkat Desa Trunuh Klaten Jadi Tersangka Korupsi Dana APBDes, Kades Belum Tunjuk Pengganti

Berikut adalah rangkuman fakta yang dihimpun TribunSolo.com :

1. Diamankan di kediaman

R diamankan diamankan pihak Polres Klaten.

Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi pada 8 September 2023. 

"Sudah diamankan beberapa waktu yang lalu tahun 2023 ini," ujar Lanang.

Lanang mengatakan kalau R diamankan di rumahnya usai berkas penyelidikannya sudah lengkap.

Proses penyelidikan sendiri dilakukan sejak sebelum penangkapan.

2. Barang Bukti

Penyelidikan sendiri dilakukan dengan memeriksa saksi dan barang bukti oleh pihak kepolisian, bukti yang diperiksa sendiri merupakan berkas.

"Untuk saksi ada banyak, tapi lebih banyak ke dokumen," jelas Lanang.

"Ada 20 item terdiri dari lembaran (kertas) dan bendel," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved