Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Disuruh Ambil Uang, Sopir Anggota DPRD Sragen Nekat Tukar dan Kuras Habis Isi ATM Milik Majikan

Korban meminta kepada pelaku untuk mengambil uang di bank, lantas memberikan ATM beserta nomor PIN ATM kepada pelaku.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Seorang sopir anggota DPRD Kabupaten Sragen menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan karena tanpa izin mengambil uang di ATM milik korban, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (21/9/2023). 

Lantas korban menyadari, jika sepeda motor Yamaha Aerox beserta BPKP dan STNK sudah tidak ada.

Korban lalu melaporkan yang dialaminya ke Polsek Plupuh dan tak lama pelaku akhirnya dapat diringkus.

“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang, dan Alhamdulillah hari Rabu kemarin tanggal 20 September sudah ditangkap dan diamankan, saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Ari dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved