Kecelakaan di Exit Tol Bawen
Sopir Truk Tronton Resmi Jadi Tersangka atas Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang
Sopir truk tronton tanpa muatan pelat AD8911IA bernama Agus Riyanto resmi ditetapkan jadi tersangka atas kecelakaan maut di exit tol Bawen.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Sopir truk tronton tanpa muatan pelat AD8911IA bernama Agus Riyanto resmi ditetapkan jadi tersangka atas kecelakaan maut penyebab tiga korban tewas di persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) malam.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan penetapan status sopir truk tronton menjadi tersangka saat pelaksanaan gelar tersangka.
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ternyata Truknya Bakal Dibawa ke Solo
"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," ujar Agus, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
Agus menuturkan setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Pertama soal kelalaian dalam mengemudikan truk dan soal administasi kendaraan.
"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus.
Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem.
Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.
"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," bebernya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian tak puas hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.
Pihaknya bakal menelisik lebih jauh terkait perusahaan yang menaungi truk.
Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas.

Baca juga: Sopir Truk Tronton yang Terlibat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang Hanya Miliki SIM A
Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.
"Ini (pasal) sedang kita dalami setelah penetapan tersangka," imbuhnya.
Dirlantas melanjutkan, masih melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait mengenai evaluasi turunan di Exit Tol Bawen yang menjadi lokasi kecelakaan maut tersebut.
Polisi Tetapkan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Bawen Jadi Tersangka, Ternyata Tak Punya SIM B2 |
![]() |
---|
Tak Hanya Tetapkan Tersangka Saja, Polisi Juga Buru Perusahaannnya Sopir Truk Tronton |
![]() |
---|
Cerita Korban Selamat Kecelakaan Maut di Pintu Exit Tol Bawen, Merangkak Keluar dari Mobil Terbalik |
![]() |
---|
Sopir Truk Tronton yang Terlibat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang Hanya Miliki SIM A |
![]() |
---|
Sebelum Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pintu Exit Tol Bawen, Rudi dan Adit Sempat Transaksi COD HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.