Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan di Exit Tol Bawen

Sopir Truk Tronton Resmi Jadi Tersangka atas Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang

Sopir truk tronton tanpa muatan pelat AD8911IA bernama Agus Riyanto resmi ditetapkan jadi tersangka atas kecelakaan maut di exit tol Bawen.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho. 

TRIBUNSOLO.COM - Sopir truk tronton tanpa muatan pelat AD8911IA bernama Agus Riyanto resmi ditetapkan jadi tersangka atas kecelakaan maut penyebab tiga korban tewas di persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) malam.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan penetapan status sopir truk tronton menjadi tersangka saat pelaksanaan gelar tersangka.

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ternyata Truknya Bakal Dibawa ke Solo

"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," ujar  Agus, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023). 

Agus menuturkan setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan fatal. 

Pertama soal kelalaian dalam mengemudikan truk dan soal administasi kendaraan. 

"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus.

Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem. 

Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.

"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," bebernya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian tak puas hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.

Pihaknya bakal menelisik lebih jauh terkait perusahaan yang menaungi truk.

Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas. 

Rekaman CCTV Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Exit Tol Bawen.
Rekaman CCTV Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Exit Tol Bawen. (IST)

Baca juga: Sopir Truk Tronton yang Terlibat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang Hanya Miliki SIM A

Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.

"Ini (pasal) sedang kita dalami setelah penetapan tersangka," imbuhnya.

Dirlantas melanjutkan, masih melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait mengenai evaluasi turunan di Exit Tol Bawen yang menjadi lokasi kecelakaan maut tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved