Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Liga 2

6 Orang jadi Tersangka Praktik Match Fixing di Liga 2, Ada Wasit hingga Kurir Pengantar Uang

Sebanyak 6 orang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap untuk memenangkan pertandingan di Liga 2 oleh Satgas Anti Mafia Bola.

MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Ilustrasi Wasit 

TRIBUNSOLO.COM – Sebanyak 6 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap untuk memenangkan pertandingan.

Match fixing atau pengaturan pertandingan itu dilakukan di Liga 2 Indonesia yang terjadi pada 2018 yang lalu.

Empat dari enam orang yang telah ditetapkan jadi tersangka diantaranya adalah para pengadil lapangan atau wasit.

Baca juga: NASIB 17 PKL Sekitar Proyek Underpass Palang Joglo Solo, Harus Pindah Sebelum Proyek Dimulai

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri.

"Dengan didukung oleh laporan informasi dari SR dan kuasa dari FIFA alhasil koordinasi kerjasama dengan PSSI dan dari laporan tersebut perlu kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," kata Asep dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (27/9/2023).

Adapun keenam tersangka itu berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang.

Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu club dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," ucapnya.

Baca juga: Asal Usul Sekaten & Grebeg Maulud, Tradisi Tahunan Keraton Solo : Warisan Sejak Era Kerajaan Demak

Adapun kasus ini terbongkar dari adanya laporan polisi tertanggal 5 September 2023 dengan memeriksa 15 orang saksi mulai dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan 6 orang tersangka,” jelasnya.

Dalam hal ini, A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Baca juga: Profil Ryan Flamingo, Bek Sassuolo yang Kabarnya Diincar Shin Tae-yong untuk Bela Timnas Indonesia

Edi tak merincikan lebih jauh klub yang dimaksud melakukan praktik tersebut. Hanya saja ia memastikan bahwa klub tersebut masih masih aktif mengikuti pertandingan di Indonesia.

"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved