Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penganiayaan Ketua BEM FMIPA UNS

Harapan Ketua BEM FMIPA soal Kasus Penganiayaan Sopir Dekanat FMIPA UNS: Hukum Berjalan Semestinya

Ketua BEM FMIPA UNS Solo, Muhammad Khoirul Umam berharap proses hukum kasus penganiayaan sopir Dekanat FMIPA UNS Solo dapat berjalan semestinya. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Ketua BEM UNS Korban pemukulan oleh oknum Sopir Dekan FMIPA, M Khairul Umam (paling kanan) ditemani kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Solo, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua BEM FMIPA UNS Solo, Muhammad Khoirul Umam berharap proses hukum kasus penganiayaan sopir Dekanat FMIPA UNS Solo dapat berjalan semestinya. 

Terlebih, sopir Dekanat FMIPA UNS Solo berinisial Y alias Yudo Prihandono kini telah berstatus tersangka. 

Umam juga berharap tersangka dijatuhi hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Harapannya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," terangnya, saat dihubungi Sabtu (30/9/2023).

Adapun Umam, yang tak lain korban dalam kasus tersebut, menolak proses mediasi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sopir Dekanat FMIPA UNS Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Penganiayaan

Bukan tanpa sebab, Umam menolak mediasi tersebut. 

Mediasi kasus penganiayaan sopir Dekanat FMIPA UNS Solo diminta langsung oleh tersangka. 

Itu diajukan agar kasus tersebut berakhir dengan damai. 

"Kalau kemarin itu memang ada permintaan untuk mediasi dari pihak pelaku," tutur dia.

"Dari saya pribadi menolak mediasi tersebut," tambahnya. 

Baca juga: RESTORATIVE Justice Gagal, Tersangka Penganiayaan Mahasiswa FMIPA UNS Ditahan

Menurut Umam, mediasi tidak bisa menjamin kasus penganiayaan akan selesai. 

"Karena yang dilakukan pelaku sudah menimbulkan keresahan ke orang sekitar," ucap dia.

"Dari saya pribadi saya tidak merasa adanya jaminan setelah adanya mediasi proses kita benar-benar selesai," tambahnya.

Umam khawatir intimidasi terus berlanjut jika kasus penganiayaan tidak diproses secara hukum.

Seperti telah diketahui, Umam dianiaya oleh tersangka karena menulis mengenai isu korupsi di kaca mobil milik dekanat yang berdebu.

"Karena ditakutkan setelah mediasi laporan saya cabut hari berikutnya mungkin ada intimidasi lanjutan atau ancaman berikutnya," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved