Info DPRD Klaten
Bersama OPD, Pansus 5 DPRD Klaten Bahas Raperda Soal Penanaman Modal
Jika Raperda disetujui, maka akan mempermudah proses investasi di Kabupaten Klaten, pasalnya beberapa tahapan proses perijinan akan menjadi ringkas
Penulis: Ibnu DT | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Klaten, Senin (9/10/2023).
Raperda Kabupaten Klaten yang dimaksud adalah Nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Klaten.
Hadir dalam rapat Pansus tersebut, Anggota Komisi 1 DPRD, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Kabupaten Klaten dan yang lainnya.
Disampaikan Koordinator Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DPMPTSP Kabupaten Klaten, Purwanto Agus R jika pembahasan Raperda tersebut perlu dilakukan.
"Jadi ini (Raperda) untuk menyesuaikan peraturan diatasnya, karena mencabut kerjasama penanaman modal tidak ada, diganti dengan pengembangan iklim investasi," paparnya.
Ia menjelaskan jika perubahan tersebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar segera dirubah untuk menyesuaikan peraturan diatasnya.
Yakni Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Sehingga kewenangan Pemerintah Kabupaten mengalami perubahan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Klaten.
Baca juga: Bupati Klaten Sebut Masjid Nurul Istiqlal di Grha Bung Karno Juga Difungsikan untuk Rest Area
"Dengan perubahannya itu diharapkan dapat meningkatkan investasi, karena kita sudah menyiapkan Perda tentang perijinan berusaha dan ada Perda soal pemberian kemudahan berinvestasi," jelasnya.
Jika Raperda tersebut disetujui, maka akan mempermudah proses investasi di Kabupaten Klaten, pasalnya beberapa tahapan proses perijinan akan menjadi lebih ringkas.
"Jadi dari sistem OSS ( RBA Online Single Submission Risk Based Approad) semua terlihat, terkait risikonya apa dan belanja modalnya berapa sudah kelihatan semua nanti."
"Jadi lebih mudah bagi penanaman modal untuk melakukan investasinya," tegasnya.
Ditemui usai memimpin rapat tersebut, Ketua Pansus 5, Eko Prasetyo mengungkapkan jika rapat tersebut perdana diselenggarakan.
"Jadi Raperda ini (dibahas) karena regulasi, ada aturan-aturan yang menjadi acuan. Karena aturan (acuan) dari Undang-undang Cipta Kerja ini merubah semua, kemudian kita harus menyesuaikan Perda kita," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Rapat-Pansus-5-DPRD-Kabupaten-Klaten-saat-membahas-Raperda-tentang-Penanaman-Modal.jpg)