Berita Sragen
Jangan Asal, Damkar Sragen Sebut Laporan Kebakaran Palsu Bisa Dipidana
Laporan palsu soal kebakaran ternyata ada konsekuensinya. Mereka bisa dipidanakan karena melakukan laporan palsu.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Jangan asal ketika melaporkan kejadian kebakaran ke petugas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Karena apabila laporan yang dibuat itu palsu, maka orang yang melaporkan hal tersebut bisa saja dijerat pidana.
Yang mana, laporan kebakaran palsu itu baru saja dialami petugas Damkar Sragen.
"Sebenarnya laporan itu ada pidana hukumnya, aturan di KUHP itu ada tentang laporan palsu," ujar Kabid Damkar Satpol PP-Damkar Sragen, Tommy Isharyanto saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (12/10/2023).
Laporan kejadian palsu tersebut terjadi pada Kamis (12/10/2023).
Petugas di Mako Damkar Sragen mendapat telepon melalui hotline sekitar pukul 12.45 WIB.
Baca juga: Damkar Sragen Kena Prank Orang Iseng, Infokan Ada Kebakaran Rumah, Setelah Dicek Ternyata Tak Ada
Petugas tersebut ditelepon oleh orang mengaku bernama W (inisial) yang mengatakan bahwa rumah Mimin di Kampung Ringinanom, RT 2, RW 18, Kelurahan Sragen kulon terbakar hebat.
Penelepon menyebutkan detail penyebab kebakaran hingga kondisi sekitar rumah yang mulai didatangi oleh warga.
Setelah tiba dilokasi, sesuai dengan petunjuk penelepon, petugas Damkar tidak menemukan adanya kejadian kebakaran seperti yang dilaporkan.
Bahkan, warga sekitar pun juga tidak ada yang tahu jika telah terjadi kebakaran.
Tommy menerangkan sebenarya dalam bekerja, petugas Damkar dilingkupi aturan yang melekat.
Salah satunya terkait Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana mobil damkar jadi salah satu kendaraan prioritas di jalan.
Sehingga, upaya petugas Damkar membelah jalan agar cepat sampai di lokasi kejadian, akhirnya menjadi sia-sia apabila laporan yang diterima palsu.
Lanjutnya, laporan palsu juga bisa membuat gaduh warga.
"Pemerintah sudah menjamin tugas Damkar dengan regulasi, ketika menerima laporan kedaduratan diprioritaskan agar cepat sampai lokasi kejadian," jelasnya.
"Dengan laporan seperti itu, mohon masyarakat untuk tidak memberikan laporan yang tidak benar, karena menyusahkan banyak pihak, diantaranya pengguna jalan, sampai membuat panik warga yang ada di lokasi," pungkasnya. (*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.