Pesilat Keroyok Pria di Sragen

Keroyok Pria Pakai Atribut Perguruan Silat Lain, 5 Pesilat di Sragen Terancam 7 Tahun Penjara

Pesilat di Sragen terancam 7 tahun penjara. Mereka menganiaya pria yang memakai atribut dari perguruan silat lain.

Tayang:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Keempat pesilat saat digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Sragen, Jumat (13/10/2023) usai mengeroyok seorang pria. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Lima pesilat di Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena telah mengeroyok seorang pria yang memakai atribut perguruan silat lain.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan kini kelima pesilat terancam 7 tahun penjara.

"Atas perbuatannya diterapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (13/10/2023).

Dijelaskan AKP Wikan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (7/10/2023) di overpass Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Sebelum kejadian, korban dalam perjalanan pulang setelah bekerja.

Korban mengendarai sepeda motor seorang diri, dan kemudian berpapasan dengan rombong pesilat tersebut.

Korban sempat diteriaki dan sepeda motornya juga ditendang, sehingga korban terjatuh.

Saat terjatuh itulah, korban mendapat pukulan dan tendangan dari para pelaku.

Baca juga: Peran Kelima Pesilat Pelaku Pengeroyokan di Sragen, Berkali-kali Tendang dan Pukul Kepala Korban

Selain jadi sasaran pemukulan, korban juga dipaksa untuk melepas baju dan jaket yang dikenakannya, serta diminta untuk menyerahkan tas miliknya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami lebam-lebam di wajah dan punggung.

Aksi pengeroyokan tersebut langsung diketahui oleh polisi dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan A (18) warga Kecamatan Sidoharjo saat di SPBU Sine.

Setelah itu, polisi juga mengamankan empat orang pelaku lainnya.

"A ini memiliki peran memukul sebanyak satu kali mengenai kepala dan membawa kaos korban, pelaku lainnya RR, 18 tahun warga Ngrampal berperan memukul sebanyak 3 kali namun mengenai helm," jelasnya.

"Selanjutnya AR usia 21 warga Sragen berperan menendang sebanyak dua kali mengenai sepeda motor, FI berusia 18 tahun warga Sragen, memukul sebanyak 1 kali dan mengenai kepala," sambungnya.

"Terakhir ada FD, 21 tahun warga Karangmalang, memukul sebanyak 5 kali mengenai kepala, dan menendang 3 kali mengenai kepala," pungkasnya. 

Satreskrim Polres Sragen kini masih melakukan pengembangan, terkait kemungkinan adanya pelaku pengeroyokan yang lain. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved