Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kabar Erick Thohir Bakal Dampingi Prabowo Mencuat, Erick Thohir Terungkap Bikin SKCK ke Mabes Polri

Kabar ini menjadi sorotan terkait isu Erick Thohir yang masuk dalam kandidat bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Humas Setjen Kemhan/Humas Setjen Kemhan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Pengamat sebut Prabowo dan Erick Thohir merupakan pasangan yang saling melengkapi di Pilpres 2024. 

TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini beredar kabar jika Menteri BUMN, Erick Thohir mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.

Kabar ini menjadi sorotan terkait isu Erick Thohir yang masuk dalam kandidat bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Keberadaan Jokowi Terungkap, Ini Penyebab Jokowi Tak Hadir di Deklarasi Mahfud Cawapres Ganjar

Dilansir dari TribunNews, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan SKCK itu diajukan Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023).

"Ya kalau buat SKCK-nya ya benar. Yang ambil stafnya, kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Terkait maksut dan tujuannya Ramadhan belum mengetahui maksud dan tujuan Erick Thohir membuat SKCK tersebut.

Terkait rumor pencalonan cawapres, diketahui memang yang diterbitkan Mabes Polri menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran capres-cawapres. 

Dalam hal ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan empat SKCK untuk calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya.

Keempat SKCK tersebut diterbitkan atas nama pemohon Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Baca juga: Kisah Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies Baswedan, tapi Bersedia Dampingi Ganjar Pranowo

Buat Surat Tak Pernah Dipidana

Menteri BUMN, Erick Thohir membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain Erick, nama lainnya adalah Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan hingga Muhaimin Iskandar yang membuat surat tersebut.

"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat ket tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Djuyamto mrngatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan Presiden (Pilpres).

"Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," jelasnya.

Cawapres Prabowo Subianto 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved