Isu Gibran Cawapres
PN Solo Belum Terima Pengajuan Surat Bebas Pidana dari Gibran Sebagai Syarat Daftar Capres-Cawapres
Seperti diketahui surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo sampai pada Rabu (18/10/2023) siang belum menerima pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah di pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Bukan tanpa alasan, sosok Wali Kota Solo itu santer dikabarkan bakal dipinang Prabowo Subianto sebagai Cawapres pendampingnya.
Namun demikian, sampai siang ini Gibran nyatanya belum mengurus salah satu syarat pendaftaran Cawapres.
Baca juga: Reaksi Puan Maharani Menanggapi Akronim Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jadi Gofud, Langsung Tertawa
Baca juga: Cawapres Prabowo Belum Diumumkan, FX Rudy Akui Tak Pernah Berpikir Negatif soal Gibran : Kader PDIP
Hal itu diungkap oleh Humas PN Solo, Bambang Aryanto saat dihubungi TribunSolo.com.
"Untuk sampai saat ini permohonan surat keterangan tidak pernah di pidana atas nama Gibran Rakabuming belum ada," kata Bambang.
Sebagai informasi, sejumlah Bacapres dan Bacawapres beberapa waktu ini tengah mencari sejumlah syarat mendaftar.
Sejumlah nama seperti Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, A. Muhaimin Iskandar telah mengajukan permohonan surat tersebut di PN Jakarta Selatan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Wali-Kota-Solo-Gibran-Rakabuming-Raka-saat-ditemui-TribunSolocom-Rabu-18102023.jpg)