Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Akui Banyak Baliho Caleg-Capres Salahi Aturan, Bawaslu Sragen Tak Punya Kuasa Lakukan Penertiban

Sebulan jelang masa kampanye, sudah banyak caleg dan capres yang memasang baliho, seperti halnya alat peraga kampanye (apk).

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Baliho caleg dan calon DPD yang dipasang di tepi Hutan Kota Plumbungan, Sragen, yang sudah terpasang, meski belum memasuki masa kampanye, Jumat (20/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen tidak punya kuasa melakukan penertiban dan penindakan, meski tahu banyak baliho caleg-capres di Sragen yang menyalahi aturan.

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 mulai gelar pada 28 November 2023 mendatang.

Sebulan jelang masa kampanye, sudah banyak caleg dan capres yang memasang baliho, seperti halnya alat peraga kampanye (apk).

Mereka kini pun terang-terangan, menyampaikan maksud mereka memasang baliho, salah satunya ajakan untuk memilih mereka di Pemilu 2024 nanti.

Baliho yang dipasang lengkap dengan foto, nama, logo partai, hingga nomor urut para caleg.

Bahkan, ada baliho yang secara gamblang menampilkan ilustrasi surat suara.

Baliho bergambar caleg banyak terpasang Jalan Raya Sukowati.

Namun, tak sedikit caleg yang memasang baliho berukuran kecil-kecil hingga ke pelosok desa.

Baca juga: Dibalik Menjamurnya Baliho Caleg-Capres di Sragen, Pemkab Dapat Tambahan Pemasukan

Jelas, kriteria tersebut masuk dalam kriteria alat peraga kampanye (APK) yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Apabila terpasang saat ini, kesannya para caleg dan capres ini sudah mulai colong start kampanye.

Komisioner Bawaslu Sragen Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Kukuh Cahyono pun menyadari jika baliho-baliho yang menyalahi aturan sudah terpasang di Sragen.

"Iya (sekarang sudah ada alat peraga sosialisasi yang masuk kumulatif PKPU)," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat
(20/10/2023).

Namun, Kukuh menyatakan belum bisa melakukan penindakan atau penurunan baliho tersebut karena belum memasuki masa kampanye.

Baca juga: Spanduk Raksasa Bergambar Capres Ganjar & Caleg DPR RI Terpasang di Atrium Sragen, Salahi Aturan?

Aturan penindakan saat ini hanya berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Sragen atau Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved