Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Dilema Bawaslu Sragen, Mau Tindak Baliho Salahi Aturan Tapi Belum Masa Kampanye, Ini Penjelasannya!

Aturan penindakan saat ini hanya berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Sragen atau Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku karena belum masuk masa kampanye

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Baliho caleg dan calon DPD yang dipasang di tepi Hutan Kota Plumbungan, Sragen, yang sudah terpasang, meski belum memasuki masa kampanye, Jumat (20/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen menghadapi dilema karena tak bisa menindak baliho-baliho yang menyalahi aturan.

Komisioner Bawaslu Sragen Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Kukuh Cahyono pun menyadari jika baliho-baliho yang menyalahi aturan sudah terpasang di Sragen.

"Iya (sekarang sudah ada alat peraga sosialisasi yang masuk kumulatif PKPU)," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat
(20/10/2023).

Namun, Kukuh menyatakan belum bisa melakukan penindakan atau penurunan baliho tersebut karena belum memasuki masa kampanye.

Aturan penindakan saat ini hanya berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Sragen atau Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Yang mana baliho yang ditertibkan hanya berdasarkan lokasi pemasangan, sedangkan isi baliho tidak diatur.

Dengan begitu, baliho caleg yang terpasang di papan iklan berbayar milik swasta bisa saja lolos dari penertiban Satpol PP.

Baca juga: Dibalik Menjamurnya Baliho Caleg-Capres di Sragen, Pemkab Dapat Tambahan Pemasukan

"Soal baliho dipasang di billboard, itu nanti koordinasi dengan Pemda tadi, jadi ya tetap komunikasi dengan Pemda, kalau ini lebih kepada Pemda, karena dasarnya ke peraturan bupati," jelasnya.

"Pemda dalam hal ini Satpol PP, sesuai dengan Perdanya seperti apa, kalau memang ada sanksi ya diberikan, kalau tidak ada sanksi ya kita kembalikan ke Pemda tadi, karena kami belum punya sanksi," sambungnya.

Pihaknya saat ini hanya meminta kepada para Panwascam untuk melakukan inventarisasi alat peraga kampanye yang dinilai melanggar.

Dengan kata lain, untuk saat ini Bawaslu Sragen tidak punya kuasa melakukan penertiban dan penindakan, meski tahu banyak baliho caleg-capres di Sragen yang menyalahi aturan.

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 mulai gelar pada 28 November 2023 mendatang.

Sebulan jelang masa kampanye, sudah banyak caleg dan capres yang memasang baliho, seperti halnya alat peraga kampanye (apk).

Baca juga: Spanduk Raksasa Bergambar Capres Ganjar & Caleg DPR RI Terpasang di Atrium Sragen, Salahi Aturan?

Mereka kini pun terang-terangan, menyampaikan maksud mereka memasang baliho, salah satunya ajakan untuk memilih mereka di Pemilu 2024 nanti.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved