Pemilu 2024
Dilema Bawaslu Sragen, Mau Tindak Baliho Salahi Aturan Tapi Belum Masa Kampanye, Ini Penjelasannya!
Aturan penindakan saat ini hanya berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Sragen atau Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku karena belum masuk masa kampanye
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen menghadapi dilema karena tak bisa menindak baliho-baliho yang menyalahi aturan.
Komisioner Bawaslu Sragen Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Kukuh Cahyono pun menyadari jika baliho-baliho yang menyalahi aturan sudah terpasang di Sragen.
"Iya (sekarang sudah ada alat peraga sosialisasi yang masuk kumulatif PKPU)," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat
(20/10/2023).
Namun, Kukuh menyatakan belum bisa melakukan penindakan atau penurunan baliho tersebut karena belum memasuki masa kampanye.
Aturan penindakan saat ini hanya berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Sragen atau Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Yang mana baliho yang ditertibkan hanya berdasarkan lokasi pemasangan, sedangkan isi baliho tidak diatur.
Dengan begitu, baliho caleg yang terpasang di papan iklan berbayar milik swasta bisa saja lolos dari penertiban Satpol PP.
Baca juga: Dibalik Menjamurnya Baliho Caleg-Capres di Sragen, Pemkab Dapat Tambahan Pemasukan
"Soal baliho dipasang di billboard, itu nanti koordinasi dengan Pemda tadi, jadi ya tetap komunikasi dengan Pemda, kalau ini lebih kepada Pemda, karena dasarnya ke peraturan bupati," jelasnya.
"Pemda dalam hal ini Satpol PP, sesuai dengan Perdanya seperti apa, kalau memang ada sanksi ya diberikan, kalau tidak ada sanksi ya kita kembalikan ke Pemda tadi, karena kami belum punya sanksi," sambungnya.
Pihaknya saat ini hanya meminta kepada para Panwascam untuk melakukan inventarisasi alat peraga kampanye yang dinilai melanggar.
Dengan kata lain, untuk saat ini Bawaslu Sragen tidak punya kuasa melakukan penertiban dan penindakan, meski tahu banyak baliho caleg-capres di Sragen yang menyalahi aturan.
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 mulai gelar pada 28 November 2023 mendatang.
Sebulan jelang masa kampanye, sudah banyak caleg dan capres yang memasang baliho, seperti halnya alat peraga kampanye (apk).
Baca juga: Spanduk Raksasa Bergambar Capres Ganjar & Caleg DPR RI Terpasang di Atrium Sragen, Salahi Aturan?
Mereka kini pun terang-terangan, menyampaikan maksud mereka memasang baliho, salah satunya ajakan untuk memilih mereka di Pemilu 2024 nanti.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.