Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Kritik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM UNS ke Jakarta, Ikut Demo di Istana Negara

BEM UNS mengkritik putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres. Mereka bahkan ikut aksi ke Jakarta karena putusan ini.

Tribun Solo /Ist
Presiden BEM UNS Solo, Hilmi Ash Shidiqi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS Solo) mengunggah video meme bertajuk 'Kepala Keluarga yang Baik, Kepala Negara yang Buruk'.

Video meme tersebut merupakan kritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. 

Nampak dalam video wajah sosok Ketua MK Anwar Usman, berjalan bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, diunggah di Instagram @bemuns sejak Rabu (18/10/2023), malam.

Dalam video ini, Anwar dan Gibran terlihat berjalan dengan background gedung MK, Balai Kota Solo, Istana Negara, dan juga gedung DPR RI.

Terdapat juga kilatan petir yang menyambar gedung MK dan kemudian runtuh. 

Sementara di akhir video, muncul sosok Presiden Jokowi dan tulisan 'Kepala Keluarga yang Baik, Kepala Negara yang Buruk'.

Ketua BEM UNS Hilmi Ash Shidiqi mengatakan, video tersebut merupakan bentuk kritik terkait putusan MK yang mengabulkan permohonan Judicial Review terkait batas usia Capres-Cawapres.

Putusan MK tersebut dianggap Hilmi secara konstitusional atau secara hukum bisa melanggengkan dinasti politik.

Oleh karena itu, pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi perlu memahami jika negeri Indonesia adalah negeri hukum.

"Perlu dipahami bahwa negara Indonesia ini adalah negara hukum, maka jangan pernah menggunakan hukum untuk melanggengkan kekuasaan. Ataupun menggunakan kekuasaan untuk mengatur-ngatur hukum itu sendiri," kata Hilmi, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: 3 Skenario yang Bisa Diambil Gibran Pasca Putusan MK Sebut Kepala Daerah Berpeluang Jadi Cawapres

Ia juga menilai putusan MK yang diambil Anwar Usman tidak independen saat mengabulkan permohonan Judicial Review.

"Putusan MK ini kami nilai kurang independensi, dan terkesan melanggengkan dinasti politik," ujarnya.

Menurutnya, gugatan Judicial Review yang diajukan terkesan untuk melanggengkan dinasti politik.

"Kalau untuk Judicial Review batas usia Capres-Cawapres, itu nyatanya usianya masih sama yaitu 40 tahun, dan hanya ditambahin redaksinya saja," tegasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved