Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

MK Bakal Putuskan Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-cawapres, Gibran Ngaku Akan Memantau

Jika gugatan ini dikabulkan, Prabowo yang berusia 72 tahun tak akan bisa mendaftarkan diri sebagai capres

Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ngantor di Balai Kota Solo, Senin (23/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syafrudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui akan segera memutuskan gugatan batas maksimal usia capres cawapres 70 tahun.

Dalam UU Pemilu no. 7 tahun 2017 diketahui belum ada batasan usia maksimal.

Jika gugatan ini dikabulkan, maka bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang baru saja berulang tahun ke-72 tahun tidak akan bisa mendaftarkan diri sebagai capres.

Gibran pun ingin memantau putusan yang diselenggarakan hari ini.

"Ya nanti kami pantau sama-sama (putusan MK terkait batas atas). Silakan dibahas dulu di MK," tutur Gibran, Senin (23/10/2023).

Gibran sendiri mengaku tengah melengkapi berkas administrasi untuk pendaftaran sebagai cawapres.

"Ya nanti segera kami lengkapi (administrasi daftar cawapres). Nanti segera kami lengkapi," jelasnya.

Cuti Atau Tidak?

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya memutuskan akan mengambil cuti dari tugasnya sebagai wali kota.

Cuti itu akan diambil untuk keperluan kampanye sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Nanti saya urus (cuti)," tutur Gibran, Senin (23/10/2023).

Gibran sendiri belum mengabarkan kapan dirinya akan mulai cuti.

Sebab dirinya ingin menyelesaikan beberapa pekerjaan di Solo.

Sebelum mulai cuti, Gibran juga berencana akan menghadiri dua kali sidang paripurna DPRD Kota Solo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved