Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

Ganjar Beri Nilai 5 Penegakan Hukum di Era Jokowi, Gibran : Yang Menilai Biar Warga

Gibran menilai pihak seperti dirinya yang duduk di pemerintahan tidak selayaknya menilai penegakan hukum.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka ditemui di Balai Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memberikan penilaian hanya di angka 5 dari rentang 1-10.

Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka pun enggan menanggapi hal ini karena menurutnya hanya warga yang berhak menilai.

"Yang menilai biar warga masyarakat ya," jelas Gibran saat ditemui di kantornya, Selasa (21/11/2023).

Gibran menilai pihak seperti dirinya yang duduk di pemerintahan tidak selayaknya menilai penegakan hukum.

Sebab, hal ini akan menimbulkan pandangan yang bias.

"Saya nggak berhak menilai. Nanti bias," terangnya.

Baca juga: Gibran Ogah Tanggapi Sesumbar Bambang Pacul Raup 11 Juta Pemilih di Jateng : Tak Perlu Ditanggapi

Baca juga: Gibran Jawab Soal Surat Lulusan Luar Negeri yang Disebut Setara SMK: Itu Sebelum Kuliah di Singapura

Seperti telah diketahui, Ganjar menyampaikan penilaiannya terhadap penegakan hukum ini saat pemaparan gagasannya di acara Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang digelar di Hotel Four Points by Seraton Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/11/2023).

Ganjar memberikan rapor merah terhadap penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan ini lantas mendapat kritik dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

TKN menyebut rapor merah penegakan hukum di era Jokowi sebagaimana penilaian Ganjar merupakan tanggung jawab pasangannya, Mahfud MD yang sampai saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Sementara, Mahfud membela Ganjar. Menurutnya, skor 5 yang diberikan Ganjar merujuk pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.

Putusan inilah yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved