Pemilu 2024
Prabowo Bisa Terjegal Maju Capres 2024, Gerindra Yakin MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Maksimal
Pasalnya putusan ini berpotensi menjegal Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pihak Partai Gerindra menanggapi terkait Mahkamah Konstitusi yang bakal memutuskan gugatan berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), pada hari ini Senin (23/10/2023).
Diketahui putusan dari gugatan ini tentu sangat berdampak bagi Partai Gerindra.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Soal Batas Usia Capres/Cawapres RI: Kali Ini Batas Maksimal
Pasalnya putusan ini berpotensi menjegal Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan yang bisa menjegal Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju Pilpres 2024.
"Jangan ngomong gitu. Pasti enggak diterima," ujar Dasco saat ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
"Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum, kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan batas usia, sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi," sambungnya.
Dasco meyakini gugatan itu tidak akan diterima MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima, karena bertentangan dengan UU Dasar 45," imbuhnya.
Sebelumnya, MK bakal membacakan putusan berkaitan dengan gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang berpotensi menjegal Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Senin (23/10/2023) mulai pukul 10.00.
Putusan berkaitan dengan kans Prabowo itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang. Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.
Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Mereka mengajukan 2 petitum.
Pertama, meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.
Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.