Pemilu 2024
Respons Gibran soal Putusan MK Tidak Menerima Gugatan Usia Capres Maksimum 70 Tahun
Bakal calon wakil presiden (bacawapres), Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mengikuti perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bakal calon wakil presiden (bacawapres), Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mengikuti perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Termasuk putusan MK yang tidak menerima gugatan batas usia maksimal capres - cawapres 70 tahun.
"Ya udah saya malah belum ngikuti ya mohon maaf," terang Gibran di Balai Kota Solo, Senin (23/10/2023).
Seperti diketahi, MK menyatakan gugatan terkait usia maksimum capres-cawapres 70 tahun tidak dapat diterima.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Efek Gibran Cawapres Prabowo, PDIP Sukoharjo Turunkan Target Pemenangan Pilpres 2024, Jadi 70 Persen
Baca juga: Sebelum Berangkat ke Jakarta, Gibran Sebut Masih Ikut Sidang Paripurna di DPRD Solo
Putusan yang sama juga diucapkan mahkamah untuk gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Kompas.com.
Majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan.
Pasalnya, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu, yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Dengan ditolaknya gugata batas usia maksimal usia capres cawapres membuat Prabowo bisa melenggang menjadi capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Seperti telah diketahui, kini Prabowo berusia 72 tahun.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.