Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

NIK jadi NPWP

NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Hingga Desember 2023, Ini yang Terjadi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
(Shutterstock)
Cara pemadanan NIK dan NPWP. 

Wajib pajak juga dimudahkan terkait perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Dengan integrasi keduanya, wajib pajak tidak perlu repot-repot menghafal atau mengingat dua nomor sekaligus.

"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, semua pihak kita ajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP karena nanti ujung-ujungnya tetap untuk pelayanan kepada masyarakat," kata Yon dikutip dari Kontan, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Terungkap Alasan Erick Thohir Gagal Jadi Cawapres Prabowo, Ternyata Ada Pertimbangan Ini

Cara memadankan NIK dan NPWP

Dwi menjelaskan cara pemadanan NIK dan NPWP agar wajib pajak bisa mengintegrasikan kedua nomor ini secara mudah.

Simak caranya berikut ini:

Cara login akun pajak menggunakan NIK

  • Kunjungi www.pajak.go.id
  • Tekan login Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Jika sudah, klik login
  • Tunggu sampai masuk ke halaman profil.

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:

  • Kunjungi www.pajak.go.id
  • Tekan login Masukkan 15 digit
  • NPWP Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Cek validitas NIK
  • Klik ubah profil
  • Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
  • Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Wajib pajak juga bisa menyaksikan tutorial memadankan NIK dan NPWP melalui YouTube. Klik di sini.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/29/123000565/ini-yang-terjadi-jika-nik-dan-npwp-tidak-dipadankan-melewati-31-desember?page=all#page2

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved