Klaten Bersinar

DPRD Klaten Setujui Perda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Dokumentasi DPRD Kabupaten Klaten
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten terkait persetujuan dewan terhadap Raperda Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Senin (6/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Klaten, (6/11/2023).

Sebelum memberikan persetujuan terhadap Perda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, terlebih dahulu 7 fraksi memberikan pandangannya terhadap Perda tersebut.

Kesempatan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo saat memimpin sidang paripurna dengan menawarkan dan mendengarkan pandangan setiap fraksi yang hadir.

Baca juga: KPU Solo Telah Tetapkan DCT Pileg 2024 : 496 Caleg dari 17 Parpol Bakal Berebut 45 Kursi DPRD

Secara serentak anggota dewan dari tujuh fraksi meliputi Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan Demokrat Pembangunan Nasional menyetujui Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang telah disampaikan pada kesempatan sebelumnya.

"Alhamdulillah setelah proses cukup panjang Raperda tersebut berhasil ditetapkan (Perda lewat persetujuan bersama)," ungkap Hamenang.

Hamenang mengatakan jika dalam proses pembuatan Perda tersebut sempat mendapat sejumlah masukan, khususnya saat panitia khusus (Pansus) menyambangi kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta.

Pada kesempatan itu, pihaknya diberikan beragam masukan, namun paling vital terkait judul Raperda.

Hamenang mengungkapkan saat itu BPIP berharap Raperda Wawasan Kebangsaan tersebut setelah ditetapkan menjadi Perda yang tidak dikhususkan pada dunia pendidikan, namun bisa lebih luas lagi.

Baca juga: Gelar FGD Pengelolaan TPS3R, Komisi 3 DPRD Klaten Dorong Kemandirian Sampah

"Di sana kami mendapatkan masukan agar seluruh stakeholder di Kabupaten Klaten bisa ikut masuk kedalam rangka menumbuhkan (nilai-nilai) Pancasila, oleh karena itu yang awalnya pendidikan kemudian dirubah menjadi pembinaan," tegasnya.

Lanjut Hamenang, dengan melibatkan banyak stakeholder, penanaman nilai-nilai wawasan kebangsaan itu diharapkan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Penanaman nilai-nilai wawasan kebangsaan itu perlu digelorakan ke berbagai lapisan masyarakat salah satunya untuk menangkal masuknya paham radikalisme.

"Jadi intinya dari Perda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini dalam rangka pemerintah daerah DPRD dan stakeholder yang ada agar bisa ikut campur dalam rangka melakukan pembinaan di warga masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Hari Santri Nasional 2023, DPRD Klaten Beri Hadiah Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren

Diungkapkan Hamenang, jika dalam pelaksanaan Perda tersebut dapat dilakukan dengan dalam beberapa kegiatan baik itu membuat forum diskusi ataupun menggelar sosialisasi di sekolah, karangtaruna, ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten 2
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten terkait persetujuan dewan terhadap Raperda Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Senin (6/11/2023).

"Kemudian disisi lain Pemerintah Daerah juga bisa ikut masuk di instusi pendidikan non formal, jadi meski sekolah non formal namun ideologi Pancasila harus tetap diajarkan," tegasnya.

Ia berharap, Perda ini dapat segera di implementasikan di Kabupaten Klaten.

"Karena Pancasila adalah dasar negara kita dan hari ini masyarakat banyak yang anak muda, diharapkan kedepan dapat memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila, dengan kita membuat perda ini merupakan cara kita membumikan Pancasila," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Klaten Eko Prasetyo menegaskan inti dari Perda tersebut adalah menumbuhkan rasa nasionalisme.

"Sehingga (dengan adanya Perda) pemerintah daerah punya payung hukum dalam menjamin peran serta masyarakat, karena ada sanksinya apabila menghalangi pelaksanaan Perda tersebut," tegasnya.

Pasalnya, Nasionalime adalah sikap yang hidup di setiap warga negara, sehingga harus dipupuk dan dijaga.

"Raperda ini adalah salah satu cara untuk memupuk dan menjaga rasa itu, karena konsensus kita adalah Pancasila UUD 1945 NKRI ini adalah harga mati," jelasnya.

"Saya yakin dengan Perda ini sangat membantu dalam mewujudkan itu," pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya juga turut menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap Perda yang telah disetujui.

Menurutnya Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa.

Dipilihnya Pancasila dan bernegara merupakan
kebudayaan fondasi sebagai dasar dan yang nilai-nilai negara berakar luhur dari bangsa Indonesia demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI sebagai Indonesia.

Dasar Kedudukan negara memiliki konsekuensi bahwa Pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara.

Selain itu, nilai-nilai Wawasan Kebangsaan juga harus senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen Daerah.

"Oleh karena itu upaya penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki arti penting di Daerah," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini diharapkan akan menjadi payung hukum dan pedoman bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten serta masyarakat Kabupaten Klaten untuk bisa menggelorakan Pancasila lebih Wawasan Kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," pungkasnya. (*)