Berita Karanganyar

Progres Penunjukkan PJ Bupati Karanganyar, Ketua DPRD Bagus Selo : Masih Tahap Usulan

Masa pemerintahan Bupati Karanganyar, Juliyatmono dan Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christianto bakal berakhir 15 Desember 2023. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM/Mardon Widiyanto
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Rabu (16/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Masa pemerintahan Bupati Karanganyar, Juliyatmono dan Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christianto bakal berakhir 15 Desember 2023. 

Adapun Juliyatmono saat ini telah pamit dan melepas jabatan Bupati Karanganyar pada 3 November 2023. 

Itu dikarenakan dirinya maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Juliyatmono akan maju di Dapil IV Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen. 

Adapun posisi Juliyatmono saat ini diteruskan Rober.

Baca juga: Krisis Air Krendowahono Karanganyar : Hujan Sudah Mengguyur, Suplai Air Bersih Masih Berjalan

Rober akan memimpin di sisa masa jabatan hingga pertengahan Desember 2023 nanti.

Setelah itu, posisi kepala daerah di Kabupaten Karanganyar akan diteruskan oleh Penjabat (Pj) Bupati.

Masa pemerintahan PJ Bupati Karanganyar akan sampai terpilihnya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar terpilih hasil Pilkada Karanganyar 2024.

Pj Bupati Karanganyar ditentukan oleh Kemendagri RI berdasarkan usulan-usulan nama dari tiga pihak yaitu Pimpinan DPRD, Gubernur dan Kemendagri RI.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo mengatakan proses penentuan nama yang menjadi Pj Bupati Karanganyar sampai saat ini masih tahap usulan.

Baca juga: Kuliner Karanganyar: Bakso Rusuk Palur yang Legendaris, Sudah Berdiri Sejak 1995

"Saat ini masih tahap usulan," kata Bagus, Selasa (7/11/2023).

Ada tiga nama yang diusulkan DPRD Karanganyar menjadi PJ Bupati Karanganyar.

Diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Timotius Suryadi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato dan Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Martadi. 

Bagus mengatakan usulan tersebut sesuai dengan Pemendagri nomor 4 tahun 2023.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved