Pemilu 2024
Refly Harun Ungkap Peluang Gibran jadi Cawapres, Usai MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik
Nasib Gibran maju sebagai cawapres disorot usai putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) lalu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan soal nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Nasib Gibran maju sebagai cawapres disorot usai putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) lalu.
Baca juga: Gibran Batal Datang di Peresmian Posko Pemenangan di Klaten, Ikut Rapat Paripurna
Pada putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman (Hakim Terlapor) yang juga paman Gibran, terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023), mengutip mkri.id.
Refly Harun berpendapat jika posisi Gibran sebagai Cawapres Prabowo tak akan goyah, usai putusan etik MKMK itu.
"Apakah bisa diperiksa ulang putusan MK soal pasal 169? Bisa, undang-undang itu bisa diajukan kembali untuk di-review oleh delapan hakim konstitusi yang ada," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023).
Namun nantinya hasil review itu hanya berlaku untuk kasus pencapresan ataupun pencawapresan di pemilu ke depan, bukan untuk Gibran.
"Putusan MK itu paling tidak secara implisit dikatakan bisa ditinjau ulang tapi oleh hakim konstitusi itu sendiri, artinya kita ajukan lagi saja kasus yang sama tetapi undang-undang yang dijadikan objek Yudisial Review-nya adalah undang-undang yang sudah ditafsirkan oleh MK," lanjutnya.

Baca juga: Relawan Gibran Targetkan 40 Persen Suara di Jateng, Rebut Suara di Kandang Banteng
Diberitakan sebelumnya, 'jalan mulus' Gibran menjadi cawapres Prabowo, satu di antaranya didukung adanya putusan MK, Senin, 16 Oktober 2023.
MK memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Satu gugatan dikabulkan, yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Artikel ini diolah dari TribunNews
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.