Berita Solo
Tak Banyak Komentar Soal Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman, Ini Jawaban Gibran
Gibran tak banyak komentar soal putusan MKMK pada Anwar Usman. Dia mengaku mengikuti putusan tersebut.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Raka tak mau banyak komentar soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Putusan tersebut terkait dengan Anwar Usman.
Seperti diketahui, MKMK memutuskan bila Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Pelanggaran berat tersebut membuat Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Nyatakan Tak Bisa Koreksi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka memberi respons singkat.
"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).
Gibran enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.
"Ya udah saya ngikut aja. Makasih," kata dia.
"Saya ikut keputusannya ngikut aja," imbuhnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi hukuman pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).
Berdasarkan putusan MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Dengar MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Massa Aksi di Patung Kuda Bubar
Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca juga: MKMK Putuskan Enam Hakim Konstitusi Melanggar Kode Etik: Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan Kolektif
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-Gibran-Rakabuming-Raka-tiba-di-KPU.jpg)