Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Dengar MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Massa Aksi di Patung Kuda Bubar

Massa aksi di Patung Kuda membubarkan diri usai mendengar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak bisa mengkoreksi putusan batas usi

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
Massa aksi membubarkan diri usai MKMK membacakan putusan terkait pelanggaran kode etik di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) 

TRIBUNSOLO.COM - Massa aksi di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat membubarkan diri usai mendengar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak bisa mengkoreksi batas usia capres-cawapres.

Massa juga bersorak dan bertepuk tangan setelah mendengarkan putusan itu. Setelah mendengar putusan itu, massa membubarkan diri. 

Diketahui, MKMK menyimpulkan bahwa tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Baca juga: MKMK Putuskan Enam Hakim Konstitusi Melanggar Kode Etik: Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan Kolektif

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

Baca juga: Sidang Putusan MKMK Dugaan Pelanggaran Etik: Sembilan Hakim MK Disanksi Teguran Lisan Kolektif

Adapun dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi mengemuka usai MK mengabulkan mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Putusan yang dimaksud adalah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan itu menjadi tiket emas putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved