Info Karanganyar

Pemkab Karanganyar Serahkan Dana Hibah Pilkada 2024 ke KPU Senilai Rp35 Miliar

Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengapresiasi Pemkab Karanganyar atas penyerahan NPHD Pilbup Karanganyar 2024.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Dok. KPU Karanganyar
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karanganyar, Bambang Sutarmanto, menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 kepada KPU Karanganyar, Jum'at (10/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – KPU Karanganyar menerima hibah daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Nilai hibah yang diterima KPU Karanganyar dari Pemkab Karanganyar mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karanganyar, Bambang Sutarmanto, menyampaikan bahwa NPHD merupakan bentuk komitmen dukungan Pemerintah Daerah .

"Penyerahan NPHD sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dalam rangka mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Karanganyar," kata Bambang, Jum'at (10/11/2023).

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Juliyatmono Lakukan Mutasi di Lingkungan Pemkab Karanganyar

Bambang mengatakan, dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk KPU Karanganyar telah disepakati oleh para pihak serta sudah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan, sebesar Rp 35 miliar.

Ia mengatakan dana tersebut dianggarkan Pemkab Karanganyar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

"Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menganggarkan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 yang disampaikan kepada KPU dan Bawaslu," kata Bambang.

"Anggaran tersebut akan diserahkan menunggu selesainya administrasi yang sedang berproses," imbuh Bambang.

Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengapresiasi Pemkab Karanganyar atas penyerahan NPHD Pilbup Karanganyar 2024.

Menurutnya, penyerahan NPHD ini sebagai salah satu penanda kesiapan dan komitmen dukungan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Saya mewakili KPU Karanganyar mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar," kata Trias.

Trias mengatakan pencairan dana hibah oleh Pemda akan dilakukan 2 (dua) tahap.

Dia mengatakan, pada pencairan dana hibah pada tahun 2023 sebesar 40 persen paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan NPHD.

Kemudian, sisanya 60 persen akan dicairkan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved