Kemenaker Pastikan Besaran Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Formula Hitung-hitungannya

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan besaran upah minumum tahun 2024 akan naik dibandingkan tahun ini.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI : UMK untuk buruh di Jateng. 

TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan besaran upah minumum tahun 2024 akan naik dibandingkan tahun ini.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru diterbitkan pada Jumat (10/11/2023).

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menaker.

Baca juga: UMK Wonogiri Tahun 2024 Dalam Tahap Pembahasan Tripartit, Adakah Kenaikan?

Dia menjelaskan, formula untuk menghitung besaran upah minimum menerapkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya Inflasi, Pertumbuhan ekonomi dan Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Baca juga: Buruh Lajang di Boyolali Butuh Rp3,5 Juta Buat Hidup Layak, KSPN Bakal Usulkan saat Rapat UMK 2024

Adapun Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Ida menjelaskan, dengan menggunakan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," jelas dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved