Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Penetapan Capres-Cawapres Ditetapkan KPU RI Hari Ini, Mahfud MD: Saya Siap

Mahfud MD mengaku tak masalah dengan agenda penetapan capres-cawapres oleh KPU yang digelar Senin (13/11/2023) sore ini.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Mahfud MD setelah selesai menjadi pemateri Seminar Nasional dan Talk Show Kesyukuran 41 Tahun Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Sabtu (12/8/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD mengaku tidak masalah dengan agenda penetapan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang akan digelar Senin (13/11/2023) sore nanti.

Mahfud menyatakan, dirinya mengaku siap dengan pengumuman itu.

Baca juga: Strategi Jitu Prabowo Pilih Gibran? Hasil Survei Melejit, Pengamat Sebut Gibran Magnet Anak Muda

"Ya kenapa, siap saya, siap penetapannya. Penetapan hari ini kan," kata Mahfud kepada awak media saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Untuk informasi, agenda penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pilpres 2024 dilakukan hari ini, Senin (13/11/2023).

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, pihaknya akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

"Insya Allah nanti (hari ini) hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ucap Hasyim di Kantor Bawaslu RI, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (13/11/2023).

"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," ucapnya.

Selanjutnya, untuk nomor urut Capres-Cawapres akan diundi pada Selasa (14/11/2023) besok.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, mengatakan nomor urut capres dan cawapres diundi sehari setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"14 November 2023, jam 19.00 WIB malam," kata Idham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Idham menjelaskan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Rapat tersebut, nantinya dihadiri semua pasangan calon Capres-Cawapres setelah daftar calon tetap diumumkan.

Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) yang di usung Partai PDI Perjuangan (PDIP) Mahfud MD menyalami warga usai melakukan ziarah ke makam Proklamator RI Ir Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Jumat (3/11/2023). Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak sejumlah tokoh PDI Perjuangan serta Bacapres dan Bacawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD berziarah ke makam Bung Karno. SURYA/PURWANTO
Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) yang di usung Partai PDI Perjuangan (PDIP) Mahfud MD menyalami warga usai melakukan ziarah ke makam Proklamator RI Ir Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Jumat (3/11/2023). Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak sejumlah tokoh PDI Perjuangan serta Bacapres dan Bacawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD berziarah ke makam Bung Karno. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Baca juga: Strategi Jitu Prabowo Pilih Gibran? Hasil Survei Melejit, Pengamat Sebut Gibran Magnet Anak Muda

"Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023," kata Idham, dilansir Kompas.com.

Pengundian nomor urut nantinya akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.

Selain itu, Idham mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.

Pengundian nomor urut capres dan cawapres pun akan disiarkan secara online di YouTube.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved