Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNY, Mahasiswa yang Kadung Dirujak Netizen Ternyata Korban

Dalam narasi beredar, dia diduga menjadi pelaku kekerasan seksual disertai pengancaman kepada terduga korban.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar cuitan viral yang menyebut seorang mahasiswa berinisial MF yang diduga lecehkan juniornya. Ternyata dia justru korban penyebaran berita bohong. 

Mengutip TribunJogja.com, pihak kampus lantas memanggil terduga pelaku, MF.

Dadan Rosana selaku Dekan FMIPA mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, setelah dimintai klarifikasi, MF membantah telah melakukan pelecehan seksual.

MF, kata Dadan, juga mempersilahkan untuk memeriksa ponselnya.

"Iya, sudah dikonfirmasi dan terduga berani bersumpah, berani mempersilakan diperiksa akun handphone-nya." ujarnya.

Dadan, mengatakan, apa yang dituduhkan kepada MF adalah fitnah.

"Jadi (terduga) sudah dipanggil dan ternyata (diduga) itu fitnah," lanjut Dadan.

Baca juga: Kasus Bayi Hilang Misterius di Cianjur Terkuak, Rupanya Tak Diculik, tapi Dititipkan Ibu ke Saudara

Polda DIY tangkap satu terduga pelaku penyebaran berita hoaks kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA UNY berinisial MF (21), Senin (13/11/2023).
Polda DIY tangkap satu terduga pelaku penyebaran berita hoaks kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA UNY berinisial MF (21), Senin (13/11/2023). (YouTube Polda DIY)

3. Ternyata Hoaks

Pihak MF sudah melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan tentang kasus dugaan pelecehan ini.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kasus dugaan pelecehan ini adalah berita bohong atau hoaks.

Polda DI Yogyakarta pun lantas menangkap mahasiswa berinisial RAN (19), warga Kota Yogyakarta.

RAN merupakan orang yang yang menyebarkan berita bohong terkait adanya pelecehan seksual di UNY.

"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/2023).

Kombes Idham mengatakan, RAN ditangkap setelah MF melakukan pelaporan.

Polisi pun memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan akun X pertama yang memunculkan isu kekerasan seksual.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved