Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Muncul Dugaan Pelanggaran Cawapres Ajak Memilih saat Dapat Nomor Urut, Bawaslu: Kita Kaji Dulu

Muncul dugaan pelanggaran saat pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di KPU RI, Selasa (14/11/2023) malam.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - Muncul dugaan pelanggaran saat pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di KPU RI, Selasa (14/11/2023) malam.

Dalam acara semalam, bakal calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, bahkan melontarkan ajakan memilih itu secara eksplisit.

Baca juga: Bawaslu Akan Telusuri Video Viral Diduga ASN Boyolali Diarahkan Menangkan Salah Satu Partai & Capres

"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu,” kata Muhaimin semalam.

"Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita. Gotong royong pilih nomor tiga,” ujar Mahfud semalam.

Terkait hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengkaji dugaan pelanggaran sosialisasi yang dilakukan para calon wakil presiden (cawapres).

Pasalnya, terdapat ajakan memilih yang dilontarkan para cawapres setelah mendapatkan nomor urutnya.

"Kita lihat, kita kaji dulu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ketika ditemui pada Rabu (15/11/2023).

Terlebih lagi, Bagja dan jajaran Bawaslu hadir pula di sana.

Ia mengaku telah mendiskusikan hal ini dengan jajaran yang turut hadir menyaksikan.

"Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang sosialisasi dan kampanye)," lanjutnya.

Baca juga: Meski Sudah Resmi Ditetapkan, Bawaslu RI Imbau Pasangan Capres-Cawapres tak Curi Start Kampanye

Bagja berulang kali menegaskan bahwa pernyataan itu adalah ajakan memilih.

Hal ini berpotensi masalah karena ajakan memilih itu diungkapkan capres-cawapres di acara terbuka dan disiarkan secara luas.

"Itu ajakan memilih. Ajakan memilih. Ajakan memilihnya ada," kata Bagja.

Sementara itu, selama ini Bawaslu sudah mewanti-wanti agar para peserta pemilu tidak melakukan curi start kampanye sebelum 28 November 2023, yang salah satunya ditandai dengan upaya meyakinkan pemilih lewat ajakan.

Hal itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved