Pemilu 2024
Muncul Dugaan Pelanggaran Cawapres Ajak Memilih saat Dapat Nomor Urut, Bawaslu: Kita Kaji Dulu
Muncul dugaan pelanggaran saat pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di KPU RI, Selasa (14/11/2023) malam.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Muncul dugaan pelanggaran saat pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di KPU RI, Selasa (14/11/2023) malam.
Dalam acara semalam, bakal calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, bahkan melontarkan ajakan memilih itu secara eksplisit.
Baca juga: Bawaslu Akan Telusuri Video Viral Diduga ASN Boyolali Diarahkan Menangkan Salah Satu Partai & Capres
"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu,” kata Muhaimin semalam.
"Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita. Gotong royong pilih nomor tiga,” ujar Mahfud semalam.
Terkait hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengkaji dugaan pelanggaran sosialisasi yang dilakukan para calon wakil presiden (cawapres).
Pasalnya, terdapat ajakan memilih yang dilontarkan para cawapres setelah mendapatkan nomor urutnya.
"Kita lihat, kita kaji dulu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ketika ditemui pada Rabu (15/11/2023).
Terlebih lagi, Bagja dan jajaran Bawaslu hadir pula di sana.
Ia mengaku telah mendiskusikan hal ini dengan jajaran yang turut hadir menyaksikan.
"Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang sosialisasi dan kampanye)," lanjutnya.
Baca juga: Meski Sudah Resmi Ditetapkan, Bawaslu RI Imbau Pasangan Capres-Cawapres tak Curi Start Kampanye
Bagja berulang kali menegaskan bahwa pernyataan itu adalah ajakan memilih.
Hal ini berpotensi masalah karena ajakan memilih itu diungkapkan capres-cawapres di acara terbuka dan disiarkan secara luas.
"Itu ajakan memilih. Ajakan memilih. Ajakan memilihnya ada," kata Bagja.
Sementara itu, selama ini Bawaslu sudah mewanti-wanti agar para peserta pemilu tidak melakukan curi start kampanye sebelum 28 November 2023, yang salah satunya ditandai dengan upaya meyakinkan pemilih lewat ajakan.
Hal itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.