Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Tahanan Lapas Ketapang dari Partai PKB Lolos DCT Pemilu 2024, Sempat Dinyatakan Memenuhi Syarat

Seorang tahanan berinisial AUR masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

|
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi Sosok Bakal Calon Anggota Legislatif 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang tahanan berinisial AUR masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui AUR merupakan seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga: Viral Kapolsek Bungaraya Bawa Tahanan Korupsi Keluar, Mengaku Tak Tega Lihat Bersangkutan Sakit

Sementara itu, dalam lampiran DCT, AUR tercatat sebagai calon anggota DPRD Ketapang untuk daerah pemilihan Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua DPC PKB Ketapang Fathol Bari mengatakan, AUR mendaftar sebagai caleg saat sebelum terjerat masalah hukum.

“Pada proses verifikasi, KPU Ketapang menyatakan AUR memenuhi syarat,” kata Fathol kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Bahkan, saat KPU Ketapang juga mengeluarkan permintaan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi lanjutan.

“Artinya kami memandang ini sah. Nah, sekarang bagaimana proses setelah ini, kami serahkan kepada KPU," terang Fathol.

Jila kemudian dibatalkan, jelas Fathol, pihaknya akan menerima dengan sepenuh hati, namun tentunya harus sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan di KPU, selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena au diganti waktunya sudah habis, pendaftaran juga sudah selesai," ungkap Fathol.

Baca juga: Viral Video Diduga ASN Boyolali Diarahkan Menangkan Salah Satu Partai & Capres, PDIP Sebut Tak Tahu

Anggota KPU Kalbar Heru Hermansyah mengatakan masih menunggu laporan berita acara terkait kronologi masalah tersebut dari KPU Ketapang.

“Setelah ada kronologinya, akan kami laporkan ke KPU RI untuk segera ditindaklanjuti,” kata Heru.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Sugiarto mengatakan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang dan terjerat Pasal 162 Undang-undang tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

AUR ditahan sejak 25 Mei 2023.

“Saat ini masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi,” jelas Sugiarto.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved