Dukung Ekonomi Indonesia, Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 hingga 10 Tahun
Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Dalam mendukung ekonomi, pemerintah Indonesia memberi kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia
untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.
Apa itu Diaspora?
Melansir dari Kompas.com, diaspora adalah sebutan bagi orang yang melakukan migrasi ke negara lain dengan tujuan tertentu.
Lebih lanjut, itu juga menjadi istilah bagi komunitas masyarakat yang tinggal di luar negeri.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Kunjungi Kantor Imigrasi Surakarta, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh
tahun.
"Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal.
Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.
Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin.
Persyaratan permohonannya meliputi:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik
Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/7uyh776yimigrasi.jpg)