Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Menyusul Kota Surakarta, Tiga Kabupaten di Wilayah Cabang Surakarta Capai Universal Health Coverage

Sebanyak 964.878 jiwa penduduk Sragen telah mempunyai jaminan kesehatan dari total penduduk sebanyak 1.008.456 jiwa.

Doc BPJS
Tiga Kabupaten di Wilayah Cabang Surakarta Capai Universal Health Coverage 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95 persen pada tahun 2023.

UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warganya memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan bermutu dengan biaya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Pelayanan Informasi di RS, Mudahkan Peserta Tahu Soal Program JKN

Per November 2023, sebanyak 874.010 jiwa penduduk Sukoharjo telah mempunyai jaminan kesehatan dari total penduduk sebanyak 904.862 jiwa, sedangkan di Karanganyar sebanyak 902.907 jiwa penduduk telah mempunyai jaminan kesehatan dari total penduduk sebanyak 943.391 jiwa.

Selain itu, sebanyak 964.878 jiwa penduduk Sragen telah mempunyai jaminan kesehatan dari total penduduk sebanyak 1.008.456 jiwa.

Artinya, dalam capaian kepesertaan JKN, ketiga kabupaten di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah mencapai lebih dari 95 persen penduduk atau disebut dengan mencapai UHC.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati beserta jajarannya, dan dukungan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemangku kepentingan di wilayah Cabang Surakarta atas keberhasilan mencapai UHC,"

"Hal tersebut, menunjukkan komitmen dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi penduduk. Sebelumnya, Kota Surakarta juga telah mencapai UHC dengan capaian sebesar 98,12 persen dari total penduduk,” kata Dyah Miryanti, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta.

Baca juga: Optimalkan Program JKN, Kementerian Agama Jawa Tengah Tanda Tangani Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

UHC berdasarkan WHO tidak hanya kepesertaannya saja, namun juga mensyaratkan kemudahan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dipastikan tidak ada kendala keuangan.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan berupaya secara terus menerus melakukan perbaikan dan inovasi agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dengan cara memberikan kemudahan akses layanan kesehatan.

Dyah menjelaskan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan layanan yang berkualitas, diantaranya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam mengakses pelayanan kesehatan, pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan Care Center 165 yang dapat dihubungi 24 jam bagi peserta apabila mengalami kendala saat memanfaatkan pelayanan kesehatan, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses dari rumah tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan, dan layanan BPJS SATU (Petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu) di setiap rumah sakit apabila peserta mengalami kesulitan saat berobat di rumah sakit.

“Pencapaian UHC dimaksudkan agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan, sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia yang pada akhirnya tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,"

"Dengan terwujudnya UHC ini, semoga seluruh penduduk terlindungi dengan jaminan kesehatan, sehingga masyarakat tenang dalam berkarya, sehingga produktifitas meningkat dan kesejahteraan dapat terwujud,” tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved