Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Mahasiswa Hukum Laporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke MKMK, Gara-gara Pernyataan Ini

Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh mahasiswa fakultas hukum.

TribunNews
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak yang menuding kejanggalan dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres membaca secara mendalam pertimbangan hukum di dalamnya. 

TRIBUNSOLO.COM – Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hakim konstitusi ini dilaporkan atas pernyataan dalam konferensi pers pada 8 November 2023 lalu.

Anwar Usman menggelar konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK.

Laporan tersebut diterima MKMK pada Selasa (21/11/2023).

MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie baru akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023. 

Para pelapor melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyampaikan agar MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut akan Sia-sia MKMK Periksa Anwar Usman Jika tak Ada Koreksi Putusan MK Nomor 90

Masa kerja pimpinan MKMK yakni Jimly Asshiddique sendiri akan rampung pada 24 November 2023 mendatang.

Eliadi mengatakan, para pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu.

"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi, di Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (22/11/2023).

"Padahal dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.

Eliadi kemudian mengatakan, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.

"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.

Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.

Baca juga: Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik, Pakar Hukum Sebut Putusan MK Nomor 90 tidak Sah

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik ini terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.

Ia menyampaikan, laporan tersebut akan disampaikan ke MKMK segera dibahas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved