Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Pemuda Wonogiri Diamankan Gegara Pakai Tembakau Sintetis, Ditangkap saat Ambil Paket 

Seorang pemuda diamankan Polisi karena memakai tembakau sintetis. Dia ketahuan saat bertransaksi mengambil paket.

Istimewa
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang diamankan Polres Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pemuda asal Wonogiri diamankan Polisi karena menyalahgunakan tembakau sintetis.

Pemuda itu ditangkap saat mengambil paket di tempat ekspedisi. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (18/11/2023) lalu. 

"Satresnarkoba menangkap pelaku penyalahgunaan tembakau sintetis. Ada satu orang pelaku," jelasnya, Kamis (23/11/2023). 

Menurut dia pelaku adalah FBA (25) warga Kabupaten Ponorogo yang berdomisili di Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri Kota. 

Adapun penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, dengan motif memesan melalui ekspedisi.

Baca juga: G-Dragon Buka-bukaan di Wawancara Eksklusif, Jawab Tuduhan Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (18/11/2023) lalu, FBA diamankan saat membawa tembakau sintetis itu. 

"Pelaku keluar dari kantor ekspedisi di wilayah Kecamatan Wonogiri Kota sedang membawa 1 paket barang haram tersebut," jelasnya. 

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,58 gram tembakau sintetis dan satu unit handphone.

"Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh untuk di konsumsi dan diedarkan," kata AKP Anom. 

Kasi Humas menyebut saat ini pelaku diamankan di Mapolres Wonogiri beserta barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Atas tindakannya, FBA disangkakan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved