Pemilu 2024
Kampanye Pilpres 2024 Mulai Besok, Gibran Belum Ajukan Cuti, Mahfud Sebut Cuti Seminggu Sekali Cukup
Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan permohonan cuti saat masa kampanye Pemilu 2024.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan permohonan cuti saat masa kampanye Pemilu 2024.
Seperti yang disampaikan Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho.
Ada pun pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023.
“Belum (ada jadwal kampanye). Kalau ketentuan yang baru 7 hari sebelum cuti,” jelasnya, Senin (27/11/2023).
Gibran, seperti diketahui, merupakan Wali Kota Solo yang maju menjadi cawapres KIM dengan berpasangan Prabowo Subianto di Pemilu 2024.
Baca juga: H-1 Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sukoharjo Gelar Apel Siaga Pengawasan
Oleh karenanya, Gibran perlu mengajukan izin cuti apabila melaksanakan kampanye saat hari kerja sebagai Wali Kota Solo.
Itu sesuai yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat, Anggora Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 34A ayat (5) PP Nomor 53 Tahun 2023 disebutkan permohonan izin cuti diajukan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, berikut isi pasal tersebut :
Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum,
Surat permohonan dari Gibran diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri.
Baca juga: Suporter Bola Gamas Dukung Ganjar-Mahfud, Ganjar Bicara Gagasan Sekolah Sepak Bola Internasional
Itu pun dengan memuat jadwal dan jangka waktu, serta tempat pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Adapun jatah cuti yang didapatkan Gibran saat hari kerja hanya satu hari dalam seminggu, seperti yang tertuang dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunti sebagai berikut :
Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21) huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
Mahfud Sebut Cukup
Pemilu
Pemilu 2024
Gibran Rakabuming Raka
Mahfud MD
Gibran
Prabowo Subianto
Pilpres 2024
Ganjar Pranowo
Kampanye
Kampanye Pilpres 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.