Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kampanye Pilpres 2024 Mulai Besok, Gibran Belum Ajukan Cuti, Mahfud Sebut Cuti Seminggu Sekali Cukup

Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan permohonan cuti saat masa kampanye Pemilu 2024. 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan permohonan cuti saat masa kampanye Pemilu 2024. 

Seperti yang disampaikan Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho.

Ada pun pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023.

“Belum (ada jadwal kampanye). Kalau ketentuan yang baru 7 hari sebelum cuti,” jelasnya, Senin (27/11/2023).

Gibran, seperti diketahui, merupakan Wali Kota Solo yang maju menjadi cawapres KIM dengan berpasangan Prabowo Subianto di Pemilu 2024. 

Baca juga: H-1 Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sukoharjo Gelar Apel Siaga Pengawasan

Oleh karenanya, Gibran perlu mengajukan izin cuti apabila melaksanakan kampanye saat hari kerja sebagai Wali Kota Solo.

Itu sesuai yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat, Anggora Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 34A ayat (5) PP Nomor 53 Tahun 2023 disebutkan permohonan izin cuti diajukan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, berikut isi pasal tersebut :

Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum,

Surat permohonan dari Gibran diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri. 

Baca juga: Suporter Bola Gamas Dukung Ganjar-Mahfud, Ganjar Bicara Gagasan Sekolah Sepak Bola Internasional

Itu pun dengan memuat jadwal dan jangka waktu, serta tempat pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Adapun jatah cuti yang didapatkan Gibran saat hari kerja hanya satu hari dalam seminggu, seperti yang tertuang dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunti sebagai berikut : 

Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21) huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

Mahfud Sebut Cukup

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved