Berita Daerah
Guru SD di Kupang Diduga Lecehkan Puluhan Muridnya, Aksinya Terbongkar dari Perilaku Korban
Aksi bejat guru SD di Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang yang melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap puluhan siswanya terbongkar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Satu guru SD di Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang diduga melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap puluhan siswanya.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku berinisial JFM (59) ini diduga dilakukan sudah sejak lama dan dari informasi yang dikumpulkan diketahui sudah ada korban dari guru tersebut yang sudah menginjak bangku kuliah.
Baca juga: PDIP Boyolali Masih Fokus Konsolidasi Internal, Tunggu Jadwal Kampanye dari KPU
Aksi pelaku ini terbongkar saat salah Yayasan Putri Zaitun Timur melakukan kegiatan kerohanian di desa tersebut pada Oktober lalu dan kebetulan LSM tersebut punya LBH yang mendampingi anak yang mengalami pelecehan dan Kekerasan.
Saat itu, beberapa anak korban sudah mereka bawa ke bagian perlindungan anak dan wanita GMIT dan tiga anak yang didampingi orang tua sudah melaporkan kejadian ke Polres Kupang pada 14 November 2023 lalu.
Anak-anak juga usai melaporkan kejadian yang mereka alami oleh yayasan dibawa ke psikolog untuk diperiksa kondisi kejiwaan dan mental mereka
Diketahui informasi dari Yayasan Putri Zaitun Timur sudah puluhan anak yang memberikan keterangan mereka atas aksi bejat guru tersebut, dan banyak diantara mereka sudah duduk di bangku SMP dan SMA.
"Ada yang kasih info ke kami, jadi setelah kami ke Amarasi dan cek lagi, ternyata memang terjadi dan kami langsung lapor ke kepala desa di sana lalu lapor juga ke posko satgas penanganan terhadap kekerasan perempuan dan anak di Desa baru kemarin sudah lapor ke polres Kupang, dari Polres juga bantu arahkan ke perlindungan anak dan perempuan GMIT," terang sumber dari Yayasan beberapa waktu lalu.
Lalu pada 23 November kemarin juga tiga siswi A (10), D (10) dan R (9) yang masih duduk dikelas IV dan V SD datang melaporkan guru mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang atas kejadian yang sama mereka alami.
Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023.
Ibu kandung A yang mendampingi mereka juga dikawal Sri astuti l. Ngongo dari Yayasan Putri Zaitun Timur serta pendamping desa dan Rumah Harapan Kota Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan oleh para siswi SD tersebut dan laporan tersebut telah diterima dan pihaknya melalui Penyidik PPA Polres Kupang akan sesegera mungkin ditindak lanjuti.
Baca juga: Dari Ujung Timur, Ganjar Mulai Kampanye di Merauke Papua untuk Pemerataan Pembangunan Ekonomi
Dari Laporan yang disampaikan ke SPKT Polres Kupang, diketahui pelaku JFM melakukan tindakan asusila terhadap A yang adalah muridnya sendiri pada hari Sabtu 28 Januari 2023 lalu di salah satu ruang kelas sekolah tersebut.
Saat itu korban A masih kelas IV SD.
Usai mengalami kejadian tersebut korban A mulai mengalami perubahan sikap dan mental dimana ia sering ketakutan.
YM yang adalah ibu korban, mencurigai sikap anaknya A yang semakin hari semakin berlainan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-seksual_20160602_191659.jpg)