Pemilu 2024
KPU Solo Tetapkan 29 Ruas Jalan Berikut Harus Bersih dari Alat Peraga Kampanye
Sedikitnya ada 29 ruas jalan yang harus bersih dari APK. Sebab kawasan itu merupakan White Area, karena merupakan kawasan sekolah hingga tempat ibadah
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menyambut masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah dimulai dari Selasa (28/11/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menetapkan beberapa ruas jalan yang dilarang guna pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Sebab kawasan tersebut merupakan kawasan White Area, karena merupakan kawasan sekolah, rumah sakit, serta tempat ibadah.
Sedikitnya ada 29 ruas jalan yang harus bersih dari APK.
Selain dikawasan White area, APK juga dilarang terpasang dikawasan Taman Kota, kendaraan angkutan umum baik barang atau orang, kawasan konservasi BCB, hingga kawasan taman Makam Pahlawan (TMP) dan jembatan, termasuk Jembatan Penyebarangan Orang (JPO)
"Untuk pemasangan APK juga ada aturannya ya. Seperti tidak dipaku di pohon, melintang diatas jalan, dan lain sebagainya. Intinya jangan sampai pemasangan APK ini menggagu keindahan kota," ungkap Ketua KPU Solo Bambang Cristanto.
Baca juga: Ini 7 Lapangan di Kota Solo yang Boleh Dipergunakan sebagai Venue Kampanye, Mana Saja?
Berikut ruas Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK :
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Urip Sumoharjo
- Jalan Kol. Sutarto
- Jalan May Sunarya
- Jalan Supit Urang
- Seputar Alun-Alun Utara
- Jalan Masjid Gede
- Jalan KH. Hasyim Ashari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Satpol-PP-Sragen-menertibkan-APK-yang-melanggar-di-Simpang-4-Terminal-Lama-Sragen.jpg)