Pemilu 2024
Baliho Bergambar Anies dan Muhaimin di Boyolali Dirusak, Dilubangi Bagian Wajahnya
Ada temuan baliho Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dirusak di Boyolali. Hal ini sudah dilaporkan pada Bawaslu Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Perusakan baliho calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) Anies -Muhaimin (Amin) memantik keprihatinan masyarakat pecinta (Mata) demokrasi Boyolali.
Hal itu tak boleh terulang kembali.
Terhadap baliho atau alat peraga kampanye (APK) Capres -Cawapres yang bertarung di Pemilu 2024.
Untuk itu, Mata demokrasi Boyolali menginformasikan rusaknya baliho itu ke Bawaslu Boyolali.
Baliho Amin yang di rusak ini ada di persimpangan antara jalan Perintis kemerdekaan dengan jalan Boyolali-Klaten.
Gambar wajah Anies dilubangi hingga menyisakan peci hitam dan sedikit bagian telinga.
Kemudian tulisan Anies juga dirobek.
Presidium Mata Demokrasi Boyolali, Muhammad Budiyanto menilai perusakan Baliho ini cukup mencederai demokrasi.
Tidak seharusnya baliho peserta pilpres dirusak.
"Tagline pemilu berkeadilan sedikit tercoreng dengan adanya perusakan baliho ini," katanya, kepada TribunSolo.com, Rabu (29/11/2023).
Dia pun tak mengetahui secara pasti pelaku perusakan ini.
Sehingga pihaknya tak bisa membuat laporan resmi ke Bawaslu Boyolali.
Baca juga: Andre Rosiade Sebut Anies Lihai Beri Janji Manis saat Kampanye, Ungkit Momen Dukung di Pilkada DKI
Dia hanya memberikan informasi mengenai adanya Baliho Amin yang diduga sengaja dirusak.
Perusakan baliho Amin ini cukup sadis.
Pasalnya bagian wajah Capres Anies yang dilobangi.
Pihaknya pun berharap Bawaslu Boyolali dapat menindaklanjuti informasi ini.
"Bawaslu ada perhatian yang lebih. Bahwa diluar sana masih ada tangan tangan jahil yang kurang paham kontestasi Pemilu ini," katanya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap informasi itu.
Dari hasil kajian itu, pihaknya dapat menyimpulkan perusakan baliho itu masuk dalam wewenang Bawaslu atau aparat penegak hukum.
Pasalnya, sesuai PKPU, yang menjadi kewenangan penanganan Bawaslu hanya untuk Alat Peraga kampanye (APK).
"Waktu perusakannya itu sebelum masa kampanye (28 November) saat sudah masuk masa kampanye. Kalau sudah masuk masa kampanye, maka menjadi yurisdiksi kami," jelasnya.
Namun jika waktu perusakannya itu sebelum masa kampanye, maka bisa dilaporkan ke penegak hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Baliho-Pasangan-Capres-Cawapres-Amin.jpg)