Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Daftar Juru Kampanye TPN Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 : Ada Limbad hingga Thoriq Halilintar

Jurkam Ganjar-Mahfud ini dipimpin Laksdya TNI (purn) Suyono Thamrin sebagai direktur eksekutif. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut daftar nama juru kampanye Ganjar-Mahfud yang diumumkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jurkam Ganjar-Mahfud ini dipimpin Laksdya TNI (purn) Suyono Thamrin sebagai direktur eksekutif. 

Mantan Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam juga akan menjadi direktur. 

Baca juga: Cak Imin Ogah Jadi Wapres Pajangan Jika Menang di Pilpres 2024 : Jangan Seperti yang Kemarin-kemarin

Sejumlah publik figur seperti Limbad, Anang Hermansyah, Ellfonda Mekel atau Once Mekel, hingga Denny Wahyudi alias Denny Cagur juga akan dilibatkan demi memenangkan Ganjar-Mahfud MD.

Berikut susunan lengkap struktur jabatan Juru Kampanye (Jurkam) Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024: 

  • Direktur Eksekutif: Laksdya TNI (Purn) Dr. Suyono Thamrin
  • Direktur: Mohammad Choirul Anam
  • Wakil Direktur Eksekutif
  • Brigjen TNI (Purn) A.A. Ngurah Alit Narapati,
  • Amris Hassan
  • Enda Nasution
  • Mohammad Marhaendra Putra, S.H., M.H.
  • Drs. Henky Kurniadi, S.H., M.H.
  • Piet Cintya Mawar S.Par
  • Mathius Eko Purwanto
  • Wakil Direktur Representatif :
  • Anang Hermansyah
  • Ellfonda Mekel (Once Mekel)
  • Denny Wahyudi (Denny Cagur)
  • Ali Syakieb
  • Marcellius Kirana H. S. (Marcell Siahaan)
  • Idy Muzayyad, M.Si
  • Dr. Hj. Ariza Agustina
  • G.K.R. Ayu Koes Indriyah
  • Drs. Zulhendri Chaniago
  • Irjen Pol. (purn) Drs. Syahrizal Ahiar
  • Limbad
  • Muhammad Thoriq Halilintar
  • Lucky Perdana
  • Oktafiandi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye Pemilu 2024.

Adapun tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal sebagai berikut:

  1. 28 November 2023-10 Februari 2024: Periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
  2. 21 Januari-10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
  3. 11-13 Februari 2024: Masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang. 

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved