Berita Boyolali
UMK Boyolali 2024 Jadi Rp 2.250.327, Buruh Protes Belum Cukupi KHL, Kalangan Pengusaha Ngaku Berat
Kalangan pengusaha mengaku kenaikan UMK Boyolali 2024 ini cukup memberatkan pengusaha karena kondisi perusahaan sedang sulit
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Gubernur Jawa Tengah sudah memutuskan Upah Minimum kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57 tahun 2023.
Di mana UMK Boyolali 2024 sebesar Rp 2.250.327.
Meski menjadikan UMKnya urutan nomor 3 paling tinggi se-Solo Raya, namun sejak awal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) menolak penentuan UMK dengan rumusan PP 51 tahun 2023.
Pasalnya kebutuhan hidup dinilai tak bisa diselaraskan berdasarkan rumusan. Melainkan harga kebutuhan riil yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan hasil survei, UMK 2024 jika sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) seharusnya mencapai Rp 3.256.213.
Baca juga: Warga Jelok Boyolali Curiga Remaja Hendak Tawuran: Dikepung, Kemudian Dilaporkan PolisiĀ
"Masih jauh dari KHL," kata Ketua DPD FKSPN Boyolali, Wahono, Kamis (30/11/2023).
Apindo Boyolali tak bisa berbuat banyak dengan keputusan yang cukup memberatkan pengusaha ini.
Pasalnya, kondisi perusahaan saat ini lagi sulit.
Setelah keluar putusan ini, banyak anggota Apindo yang menghubungi Imam Bahri sebagai ketua.
Pengusaha mengeluhkan kenaikan UMK dengan penghitungan nilai indeks tertentu 0,30.
Karena memang sebagian besar perusahaan sudah menyampaikan jika saat ini tengah mengalami penurunan permintaan.
Bahkan selama 3 bulan terakhir ini, ada perusahaan yang mengurangi jam kerjanya.
Kemudian untuk permintaan tahun 2024 permintaannya masih minim.
Baca juga: Rekomendasi Wisata Air Baru di Boyolali, Panorama Boyolali, Ada River TubingĀ
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.