Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Perubahan Format Debat Capres-Cawapres, Kubu Ganjar-Mahfud: Apa Kita Mau Milih Kucing dalam Karung?

TPN Ganjar-Mahfud menilai perubahan format debat capres-cawapres membuat rakyat seperti memilih kucing dalam karung.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
kompas, Lutfy Mairizal Putra
Todung Mulyanan Lubis 

TRIBUNSOLO.COM - TPN Ganjar-Mahfud menilai perubahan format debat capres-cawapres membuat rakyat seperti memilih kucing dalam karung.

Menrurut Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, rakyat berhak menilai visi, komitmen, dan persiapan para kandidat melalui debat itu.

"Kalau kita tidak memberikan rakyat hak mereka, kita juga nanti akan dihadapkan pada pertanyaan, apakah kita mau memilih kucing dalam karung? Seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung," kata Todung Sabtu (2/12/2023).

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Tegaskan Tetap Ada Debat Cawapres di Tahapan Pilpres 2024

Dia mengatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat.

Format debat sudah diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam aturan itu, porsi format debatnya, yakni tiga kali debat untuk calon presiden (capres) dan dua kali debat untuk cawapres.

Todung menegaskan, KPU harus mengubah UU tersebut apabila tetap menginginkan format debat khusus cawapres ditiadakan.

Baca juga: Anies Baswedan Heran Format Debat Capres-Cawapres Sudah Ditetapkan, Padahal Belum Ada Pembicaraan

"Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU dengan mengatakan 'oke tetap lima kali debat tapi capres-cawapres itu hadir bersamaan', nah ini menurut saya satu akal-akalan format yang sedang dibuat KPU dan itu tidak boleh kita terima, dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau undang-undangnya diubah," katanya.

Diketahui, pada Pilpres 2024, KPU tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti oleh calon presiden dan calon wakil presiden.

KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.

Hanya saja, dalam lima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved